Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Aktivitas Kembali Dibatasi, Sekolah Belajar Daring

JAYAPURA-Pemerintah pusat kembali meningkatkan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level III untuk tiga kota di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Wamena dan Serui yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Februari 2022. Terkait peningkatan status PPKM Level III untuk Kota Jayapura, Pemkot Jayapura kembali memperketat aturan dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura. Dari rapat evaluasi Covid-19 yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang diikuti Forkopimda Kota Jayapura, Satgas Covid-19 Kota Jayapura serta instansi terkait lainnya, diputuskan untuk kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian di Kota Jayapura. Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian kembali dibatasi. Dimana aktivitas hanya diizinkan mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT.
Baca Juga :  Banyak Temuan, KPU Cuci Gudang
“Kalau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan, maka  langsung tim kita turun untuk berikan sangsi kepada mereka,” tegas BTM kepada awak media usai rapat di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (2/2) kemarin. Selain pembatasan waktu aktivitas masyarakat dan perekonomian, BTM yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura mengatakan, kapasitas tempat ibadah, tempat wisata dan pernikahan juga dibatasi hingga 50 persen. “Setiap satu bulan sekali kita selalu mengadakan rapat terkait perkembangan Covid-19 di Kota Jayapura dan mengevaluasi. Selain itu kita juga membahas langkah apa yang dilakukan dalam penanganannya. Jadi kami sudah mengambil beberapa kebijakan yang akan diterapkan sepanjang bulan Februari ini,” tuturnya.(rhy/nat)
Baca Juga :  Polisi Terlibat Judi Online Ditindak!
JAYAPURA-Pemerintah pusat kembali meningkatkan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level III untuk tiga kota di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Wamena dan Serui yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Februari 2022. Terkait peningkatan status PPKM Level III untuk Kota Jayapura, Pemkot Jayapura kembali memperketat aturan dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura. Dari rapat evaluasi Covid-19 yang dipimpin langsung Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang diikuti Forkopimda Kota Jayapura, Satgas Covid-19 Kota Jayapura serta instansi terkait lainnya, diputuskan untuk kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian di Kota Jayapura. Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian kembali dibatasi. Dimana aktivitas hanya diizinkan mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT.
Baca Juga :  Buntut Lakalantas, Dogiyai Bergejolak
“Kalau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan, maka  langsung tim kita turun untuk berikan sangsi kepada mereka,” tegas BTM kepada awak media usai rapat di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (2/2) kemarin. Selain pembatasan waktu aktivitas masyarakat dan perekonomian, BTM yang juga ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura mengatakan, kapasitas tempat ibadah, tempat wisata dan pernikahan juga dibatasi hingga 50 persen. “Setiap satu bulan sekali kita selalu mengadakan rapat terkait perkembangan Covid-19 di Kota Jayapura dan mengevaluasi. Selain itu kita juga membahas langkah apa yang dilakukan dalam penanganannya. Jadi kami sudah mengambil beberapa kebijakan yang akan diterapkan sepanjang bulan Februari ini,” tuturnya.(rhy/nat)
Baca Juga :  Sambut Baik Penghapusan PCR dan Antigen, Waktunya Tingkatkan Vaksinasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya