JAYAPURA-Upaya penggagalan peredaran ganja di wilayah Polda Papua Kota kembali dilakukan. Jika sebelumnya seorang pemuda langsung diciduk saat menggunakan mobil rental mengambil barang bukti ganja, kali ini seorang wanita muda berinisial AT (34) berhasil disergap petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja.
Saat diamankan, dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa 24 bungkus plastik berisi ganja dan 1 Hp milik pelaku. Tak lama iapun dibawa oleh Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua. Kejadian penangkapan ini dilakukan Senin (17/1) sekira pukul 14.00 WIT di Jalan Skow Wutung Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Dari kronologisnya dijelaskan bahwa sekira pukul 08.00 WIT, anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di daerah perbatasan RI-PNG. Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah Skow Wutung perbatasan RI-PNG langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi yang melibatkan AT tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya diperoleh posisi pelaku dan saat itu juga dilakukan pengintaian. Sekira pukul 14.00 WIT anggota yang berada di TKP melihat pelaku membawa kantong plastik warna hitam dan akan melakukan transaksi. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan setelah diperiksa ternyata ditemukan 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis Ganja yang disimpan pada kantong plastik warna hitam tersebut. Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota Dit Narkoba masih mendalami dari mana pelaku mendapat barang haram ini dan sudah berapa lama upaya transaksi ini dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (19/1).
Dikatakan dari perbuatan ini pelaku AT bisa dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar). (ade/tri)