Tuesday, April 30, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengawasan Mobilitas Penduduk Harus Diperketat

JAYAPURA – Anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura dari fraksi Golkar, Yoan Alfredo Wambitman mengharapkan agar pengawasan terhadap mobilitas penduduk di Kota Jayapura ini lebih diperketat lagi, terutama penduduk dari luar Jayapura/Papua yang tinggal di Kota Jayapura.

  “Setiap orang yang datang di kota ini, diberikan waktu 6 bulan dengan tujuan – tujuan yang akan dilakukan. Mereka wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi e- Waniambey,” kata Yoan Alfredo Wambitman kepada Cenderawasih Pos, , Senin (11/1) di  Jayapura.

  Wambitman mengatakan jika tidak melakukan pendaftaran pada aplikasi itu, berarti harus melaporkan langsung kepada Dispendukcapil dengan waktu 30 hari. Dikatakan Yoan, setelah itu, dinas pelaksana Dispendukcapil akan menerbitkan kartu penduduk   sementara selama 6 bulan dan tujuan berada di kota Jayapura.

Baca Juga :  BUMN/BUMD Diminta Berkontribusi Pembangunan Kota Jayapura

   “Jadi, selama di kota Jayapura, orang tersebut harus membawa surat penduduk sementara dalam melakukan aktifitas, karena  dalam kurung waktu 6 bulan, di situ dia bisa saja terjaring rasia yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam hal ini Dispendukcapil.,” katanya.

   Lebih lanjut dikatakan Yoan Alfredo Wambitman, ketika orang tersebut sudah menyelesaikan tujuan di kota ini selama 6 bulan, maka harus balik ke daerah asal. Ketika tidak, maka diwajibkan untuk membuat e- KTP Kota Jayapura. Menurut Yoan, ini bagian dari strategis untuk menambah jumlah penduduk di Kota Jayapura,.

  Yoan juga menekankan, dalam rapat saat pembahasan Perda ini harus disosialisasikan kepada Kelurahan dan RT – RW. Merekalah yang lebih mengetahui warganya. Legislator kota Jayapura ini juga mendorong Dukcapil untuk komunikasi dengan pemerintahan bawah ini. (oel/tri)

Baca Juga :  Raih Penghargaan Paritrana Award

JAYAPURA – Anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura dari fraksi Golkar, Yoan Alfredo Wambitman mengharapkan agar pengawasan terhadap mobilitas penduduk di Kota Jayapura ini lebih diperketat lagi, terutama penduduk dari luar Jayapura/Papua yang tinggal di Kota Jayapura.

  “Setiap orang yang datang di kota ini, diberikan waktu 6 bulan dengan tujuan – tujuan yang akan dilakukan. Mereka wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi e- Waniambey,” kata Yoan Alfredo Wambitman kepada Cenderawasih Pos, , Senin (11/1) di  Jayapura.

  Wambitman mengatakan jika tidak melakukan pendaftaran pada aplikasi itu, berarti harus melaporkan langsung kepada Dispendukcapil dengan waktu 30 hari. Dikatakan Yoan, setelah itu, dinas pelaksana Dispendukcapil akan menerbitkan kartu penduduk   sementara selama 6 bulan dan tujuan berada di kota Jayapura.

Baca Juga :  Bendera sepanjang 100 Meter Dibentangkan, Lalin Dialihkan

   “Jadi, selama di kota Jayapura, orang tersebut harus membawa surat penduduk sementara dalam melakukan aktifitas, karena  dalam kurung waktu 6 bulan, di situ dia bisa saja terjaring rasia yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam hal ini Dispendukcapil.,” katanya.

   Lebih lanjut dikatakan Yoan Alfredo Wambitman, ketika orang tersebut sudah menyelesaikan tujuan di kota ini selama 6 bulan, maka harus balik ke daerah asal. Ketika tidak, maka diwajibkan untuk membuat e- KTP Kota Jayapura. Menurut Yoan, ini bagian dari strategis untuk menambah jumlah penduduk di Kota Jayapura,.

  Yoan juga menekankan, dalam rapat saat pembahasan Perda ini harus disosialisasikan kepada Kelurahan dan RT – RW. Merekalah yang lebih mengetahui warganya. Legislator kota Jayapura ini juga mendorong Dukcapil untuk komunikasi dengan pemerintahan bawah ini. (oel/tri)

Baca Juga :  Masyarakat di Perbatasan Jangan Sampai Termarjinalkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya