Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pemerintah Segera Berlakukan Pajak Retribusi untuk Tower

Bupati Jayapura dan sejumlah stakeholder termasuk beberapa provider penyedia jaringan internet dan telepon, saat melakukan rapat koordinasi terkait rencana pemerintah menetapkan retribusi perpajakan tower di Kabupaten Jayapura,  Selasa (11/1)  kemarin. (foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memaksimalkan seluruh potensi yang bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Jayapura.  Salah satu potensi yang siap digarap adalah potensi pajak retribusi tower yang ada di Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura,  Gustav Griapon mengatakan, pada tahap pertama ini pihaknya telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan melakukan rapat bersama yang melibatkan sejumlah pimpinan OPD terkait dan beberapa stakeholder terkait.  Ini sehubungan dengan rencana pemerintah menetapkan pajak retribusi terhadap tower di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Apresiasi  PT AMJ Robongholo Nanwani

“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi ada PTSP, Bapenda dan sejumlah stakeholder lain. Tujuannya adalah sektor potensi PAD yang ada di Dinas Kominfo itu misalnya retribusi menara, baik Telkomsel, Indosat, XL dan tower MCb yang dibangun di Kabupaten Jayapura supaya bisa diterapkan pajak retribusi,”ungkap Gustav Griapon usai rapat  di ruang VIP Kantor Bupati Jayapura,  Selasa (11/1).

Pertemuan ini merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya bersama dengan beberapa pihak terkait .

Dia mengaku sejauh ini belum bisa menarik retribusi karena pemerintah belum mempunyai aturan, karena masih menggunakan Perbup, sehingga itu dinilai belum kuat untuk dijadikan dasar dalam penarikan retribusi.

Oleh karena itu pihaknya mendorong agar ke depandalam waktu yang tidak terlalu lama, ada Perda yang dibuat. Hal ini juga merujuk dari beberapa kabupaten kota yang sudah menerapkan dan menetapkan tagihan retribusi dari item tersebut.

Baca Juga :  Disnakertrans Dapat Dana Otsus Rp 1 Miliar

“Di Papua Perda yang mengatur penetapan penarikan retribusi dari tower itu baru ada di Kota Jayapura dan kabupaten Merauke, sehingga ini bisa dijadikan dasar untuk menentukan atau menetapkan retribusi pajak daerah dari sektor Tower,”ujarnya.

Pada prinsipnya dari Telkomsel dan beberapa provider welcome ketika ada tagihan dari Pemda. Mereka siap membayar retribusi, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.(roy/ary)

Bupati Jayapura dan sejumlah stakeholder termasuk beberapa provider penyedia jaringan internet dan telepon, saat melakukan rapat koordinasi terkait rencana pemerintah menetapkan retribusi perpajakan tower di Kabupaten Jayapura,  Selasa (11/1)  kemarin. (foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memaksimalkan seluruh potensi yang bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Jayapura.  Salah satu potensi yang siap digarap adalah potensi pajak retribusi tower yang ada di Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura,  Gustav Griapon mengatakan, pada tahap pertama ini pihaknya telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan melakukan rapat bersama yang melibatkan sejumlah pimpinan OPD terkait dan beberapa stakeholder terkait.  Ini sehubungan dengan rencana pemerintah menetapkan pajak retribusi terhadap tower di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Disnakertrans Dapat Dana Otsus Rp 1 Miliar

“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi ada PTSP, Bapenda dan sejumlah stakeholder lain. Tujuannya adalah sektor potensi PAD yang ada di Dinas Kominfo itu misalnya retribusi menara, baik Telkomsel, Indosat, XL dan tower MCb yang dibangun di Kabupaten Jayapura supaya bisa diterapkan pajak retribusi,”ungkap Gustav Griapon usai rapat  di ruang VIP Kantor Bupati Jayapura,  Selasa (11/1).

Pertemuan ini merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya bersama dengan beberapa pihak terkait .

Dia mengaku sejauh ini belum bisa menarik retribusi karena pemerintah belum mempunyai aturan, karena masih menggunakan Perbup, sehingga itu dinilai belum kuat untuk dijadikan dasar dalam penarikan retribusi.

Oleh karena itu pihaknya mendorong agar ke depandalam waktu yang tidak terlalu lama, ada Perda yang dibuat. Hal ini juga merujuk dari beberapa kabupaten kota yang sudah menerapkan dan menetapkan tagihan retribusi dari item tersebut.

Baca Juga :  Pemilik Ulayat Tagih Janji 10 Persen

“Di Papua Perda yang mengatur penetapan penarikan retribusi dari tower itu baru ada di Kota Jayapura dan kabupaten Merauke, sehingga ini bisa dijadikan dasar untuk menentukan atau menetapkan retribusi pajak daerah dari sektor Tower,”ujarnya.

Pada prinsipnya dari Telkomsel dan beberapa provider welcome ketika ada tagihan dari Pemda. Mereka siap membayar retribusi, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya