Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Kontrak Pemenuhan Domestik, Opsi Solusi Persoalan Minyak Goreng

JAKARTA – Tingginya harga minyak goreng (migor) karena harga crude palm oil (CPO) di pasar dunia menjadi perhatian pemerintah. Dikhawatirkan, CPO sebagai bahan baku migor semakin tipis. Sebab, produsen minyak sawit melepas produknya untuk pasar luar negeri yang harganya tinggi.

Karena itu, opsi kontrak pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) CPO bisa dipertimbangkan. Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan, langkah DMO bisa lebih mengendalikan pasokan dalam negeri.

’’Misal, 40–50 persen harus peruntukan ke domestik. Jadi, itu intervensi pemerintah lebih tepat,’’ ujar Bhima kepada Jawa Pos kemarin (7/1). Alangkah baiknya, kepastian itu dibungkus dengan regulasi dan pengawasan yang lebih efektif. ’’Sangat memungkinkan. Batu bara saja bisa ada DMO. Tinggal nanti kita bicara soal kepatuhan,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  ASN Pengguna Mobil Dinas Harus Taati Aturan

Kepatuhan itu terkait dengan evaluasi setiap bulan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah diberi DMO. Mereka bakal mendapatkan reward and punishment dari kebijakan yang diterapkan. ’’Bisa sampai ke pencabutan usaha untuk yang tidak berkomitmen,’’ tuturnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan hal serupa. Menurut Andre, DMO CPO merupakan cara yang cukup ampuh untuk menstabilkan harga minyak goreng. Mekanismenya, pemerintah dapat menentukan harga minyak kelapa sawit yang lebih rendah dari harga global untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. ’’Saya meminta pemerintah segera mengkaji mekanisme DMO kelapa sawit untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri,’’ katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah bekerja cepat menurunkan harga minyak goreng. Dia memahami mahalnya migor karena CPO internasional yang tengah tinggi. Meski demikian, pemerintah seharusnya melakukan intervensi sejak awal. ”Sehingga tidak terjadi kelangkaan dan harga pun bisa kembali stabil,” tuturnya.

Baca Juga :  Harga Tomat, Bawang Merah dan Canai Rawit Melambung

Menurut dia, seharusnya penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liter dilakukan jauh hari sebelum masa Natal dan tahun baru. (dee/lum/c6/dio/JPG)

JAKARTA – Tingginya harga minyak goreng (migor) karena harga crude palm oil (CPO) di pasar dunia menjadi perhatian pemerintah. Dikhawatirkan, CPO sebagai bahan baku migor semakin tipis. Sebab, produsen minyak sawit melepas produknya untuk pasar luar negeri yang harganya tinggi.

Karena itu, opsi kontrak pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) CPO bisa dipertimbangkan. Direktur Eksekutif Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan, langkah DMO bisa lebih mengendalikan pasokan dalam negeri.

’’Misal, 40–50 persen harus peruntukan ke domestik. Jadi, itu intervensi pemerintah lebih tepat,’’ ujar Bhima kepada Jawa Pos kemarin (7/1). Alangkah baiknya, kepastian itu dibungkus dengan regulasi dan pengawasan yang lebih efektif. ’’Sangat memungkinkan. Batu bara saja bisa ada DMO. Tinggal nanti kita bicara soal kepatuhan,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Tahun 2021 Bank Papua Berhasil Membukukan Asset Rp 26,122 triliun

Kepatuhan itu terkait dengan evaluasi setiap bulan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah diberi DMO. Mereka bakal mendapatkan reward and punishment dari kebijakan yang diterapkan. ’’Bisa sampai ke pencabutan usaha untuk yang tidak berkomitmen,’’ tuturnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengusulkan hal serupa. Menurut Andre, DMO CPO merupakan cara yang cukup ampuh untuk menstabilkan harga minyak goreng. Mekanismenya, pemerintah dapat menentukan harga minyak kelapa sawit yang lebih rendah dari harga global untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. ’’Saya meminta pemerintah segera mengkaji mekanisme DMO kelapa sawit untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri,’’ katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah bekerja cepat menurunkan harga minyak goreng. Dia memahami mahalnya migor karena CPO internasional yang tengah tinggi. Meski demikian, pemerintah seharusnya melakukan intervensi sejak awal. ”Sehingga tidak terjadi kelangkaan dan harga pun bisa kembali stabil,” tuturnya.

Baca Juga :  Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

Menurut dia, seharusnya penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liter dilakukan jauh hari sebelum masa Natal dan tahun baru. (dee/lum/c6/dio/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya