MERAUKE- Kendati Kepolisian Resor Merauke telah mengembalikan teripang 65 koli yang berhasil diamankan saat akan dikirim ke Surabaya beberapa waktu lalu untuk selanjutnya pemiliknya melengkapi dokumennya, namun sampai sekarang ini, pihak Karantina Ikan belum terima laporan untuk dilakukan uji mutu terhadap teripang sekitar 3 ton tersebut.
Kepala Karantina Ikan Merauke, Slamat Adryanto, saat ditemui media ini, Senin (3/1), menjelaskan, sampai saat ini pemilik dari barang tersebut belum melakukan uji mutu di Kantor Karantina Ikan Merauke.
Slamat menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi jika barang bukti Teripang tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, namun sampai sekarang ini pihaknya belum mendapat laporan atau permintaan dari pemilik untuk dilakukan uji mutu terhadap Teripang tersebut.
Pemerintah Kabupaten Merauke, kata Slamat Adriyanto telah menegaskan bahwa Teripang bukanlah hasil laut Merauke. Tapi merupakan hasil laut dari PNG, sehingga ketika akan masuk ke Indonesia dalam hal ini Merauke, maka harus mengontongi dokumen karantina dari negara asal. Namun jika tidak ada dokumen karantina dari negara asal maka barang tersebut dapat dikatakan barang selundupan atau ilegal.
‘’Harus ada dokumen karantina dari negara asal. Ketika sampai di sini dan akan dilakukan pengiriman lagi maka wajib dilakukan uji mutu,’’ tandasnya.
Terkait dengan belum adanya uji mutu terhadap 65 koli Teripang tersebut, Slamat Adriyanto mengaku pihaknya meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar baik bandara maupun pelabuhan. Jangan sampai barang ilegal tersebut tetap dikirim keluar Merauke.
Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Desember 2021 lalu, Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke mengamankan 65 koli atau sekitar 3 ton Teripang yang akan dikirim dari Pelabuhan Merauke ke Surabaya. Dalam dokumen pengiriman yang dikeluarkan Dinas Perikanan terhadap pemilik barang, disebutkan barang yang dikirim berupa gelembung ikan.
Ternyata gelembung ikan hanya 22 koli, sedangkan 65 koli adalah Teripang. Belakangan seluruh Teripang tersebut dikembalikan ke pemiliknya dimana pemilik dari barang tersebut harus tetap mengurus administrasi barang tersebut baik dari Karantina Ikan maupun dari Bea dan Cukai Merauke. (ulo/tho)