MERAUKE-Terkait dengan keterlambatan laporan dari 179 kampung ke Kementerian Keuangan yang berpotensi dana desa tahap ketiga sebesar 20 persen atau sekitar Rp 35 miliar pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Merauke menyurat langsung ke Kementerian Keuangan untuk dana desa tahap ketiga tersebut dapat tetap dicairkan.
Surat permohonan tersebut disampaikan langsung Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT. “Kita sudah membuat surat permohonan yang akan ditandatangani Bapak Bupati Merauke untuk memohon agar dana desa tahap ketiga ini dapat tetap dicairkan. Kita kemukakan sejumlah alasan yang membuat laporan dari kampung ini terlambat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Drs Alberth Rapami, MSi.
Menurut Alberth Rapami, ada sejumlah alasan yang membuat laporan dari setiap kampung tersebut terlambat. Diantaranya kendala geografi yang dihadapi sehingga pelaporan dari setiap kampung tersebut mengalami keterlambatan.
Surat permohonan yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan tersebut telah ditandatangani Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, pada Selasa (21/12) setelah menandatangani KUA-PPAS APBD tahun 2022 di Kantor DPRD Merauke. Sebagaimana diketahui bahwa batas waktu pelaporan dari seluruh kampung ke Kementerian Keuangan tersebut pada 20 Desember 2021. Sementara dari 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke baru tuntas tepat tanggal 20 Desember malam. (ulo/tri)