Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Menyurat Langsung ke Kementerian Keuangan

MERAUKE-Terkait dengan keterlambatan laporan dari 179 kampung ke Kementerian Keuangan yang berpotensi dana desa tahap ketiga sebesar 20 persen atau sekitar Rp 35 miliar pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Merauke  menyurat langsung ke Kementerian Keuangan untuk dana desa tahap ketiga tersebut  dapat tetap dicairkan.

   Surat permohonan tersebut disampaikan langsung Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT. “Kita sudah membuat surat permohonan yang akan ditandatangani  Bapak Bupati Merauke untuk memohon agar dana desa tahap ketiga ini dapat tetap dicairkan. Kita kemukakan sejumlah alasan yang membuat laporan dari kampung  ini terlambat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Drs Alberth Rapami, MSi.   

Baca Juga :  Dua Kali Uskup Mandagi Dicoba Dibunuh

    Menurut  Alberth Rapami, ada sejumlah alasan yang membuat laporan dari setiap kampung  tersebut terlambat. Diantaranya kendala geografi yang dihadapi sehingga pelaporan dari setiap kampung tersebut  mengalami keterlambatan.

   Surat permohonan yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan tersebut telah ditandatangani  Bupati Merauke Drs  Romanus Mbaraka, MT, pada  Selasa (21/12) setelah menandatangani KUA-PPAS  APBD tahun 2022 di Kantor DPRD Merauke. Sebagaimana diketahui bahwa batas waktu pelaporan dari seluruh kampung ke Kementerian Keuangan  tersebut pada 20 Desember 2021. Sementara dari 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke baru tuntas  tepat tanggal  20 Desember malam.  (ulo/tri)   

Baca Juga :  Sampai September, Dinas PUPR Targetkan Anggaran Terserap 60 Persen

MERAUKE-Terkait dengan keterlambatan laporan dari 179 kampung ke Kementerian Keuangan yang berpotensi dana desa tahap ketiga sebesar 20 persen atau sekitar Rp 35 miliar pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Merauke  menyurat langsung ke Kementerian Keuangan untuk dana desa tahap ketiga tersebut  dapat tetap dicairkan.

   Surat permohonan tersebut disampaikan langsung Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT. “Kita sudah membuat surat permohonan yang akan ditandatangani  Bapak Bupati Merauke untuk memohon agar dana desa tahap ketiga ini dapat tetap dicairkan. Kita kemukakan sejumlah alasan yang membuat laporan dari kampung  ini terlambat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Drs Alberth Rapami, MSi.   

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan

    Menurut  Alberth Rapami, ada sejumlah alasan yang membuat laporan dari setiap kampung  tersebut terlambat. Diantaranya kendala geografi yang dihadapi sehingga pelaporan dari setiap kampung tersebut  mengalami keterlambatan.

   Surat permohonan yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan tersebut telah ditandatangani  Bupati Merauke Drs  Romanus Mbaraka, MT, pada  Selasa (21/12) setelah menandatangani KUA-PPAS  APBD tahun 2022 di Kantor DPRD Merauke. Sebagaimana diketahui bahwa batas waktu pelaporan dari seluruh kampung ke Kementerian Keuangan  tersebut pada 20 Desember 2021. Sementara dari 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke baru tuntas  tepat tanggal  20 Desember malam.  (ulo/tri)   

Baca Juga :  Tahun Depan, Alokasi Dana Otsus Pemkot Berkurang Rp 4 M

Berita Terbaru

Artikel Lainnya