JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua akui pelaksanaan libur Natal harus disesuaikan dengan mekanisme yang ada.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menjelaskan, untuk Provinsi Papua sendiri pastinya libur dari 22 Desember dan libur ini juga dikarenakan posisi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19.
“Meski demikian sudah sepatutnya kita mengikuti instruksi Mendagri, yang mana selama Natal dan Tahun Baru pastinya ada pengetatan-pengetatan yang harus dilakukan, namun terkait isu pemberlakukan PPKM Level 3 Untuk semua Provinsi di Indonesia tidak diberlakukan, karena ketetapan level ini memiliki kriteria masing-masing,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (16/12).
Diakuinya, pemberlakukan PPKM Level 3 hanya untuk daerah-daerah yang masih dalam tahapan level 3, di Papua sudah turun level sampai pada posisi level 1 dan kalau mau diberlakukan PPKM Level 3 akan sangat tidak masuk akal.
“Penerapan level disesuaikan dengan kondisi dari daerah masing-masing, namun demikian kami harap masyarakat tetap bertanggung jawab menjaga diri mereka masing-masing,” terangnya. (ana/ary)