Terdakwa Astini, nenek 54 tahun yang dituntut selama 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Asmat di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/5). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Astini, nenek 54 tahun asal Bojonegoro yang tinggal di Kabupaten Asmat dalam beberapa tahun terakhir ini, dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Meraukeyang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya Rijal dan Amran Baharuddin dalam sidang yang terpisah dijatuhi hukuman berbeda. Rijal dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara sedangkan Amran Baharuddin dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Rijal selama 1 tahun 6 bulan dan untuk Amran Baharuddin dituntut 1 tahun penjara. Namun demikian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, kedua terdakwa tersebut diminta untuk dilakukan rehabilitasi selama 6 bulan di tempat rehabilitasi Narkoba Makassar.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 127 UU NOmor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Atas putusan ini, baik JPU maupun kedua terdakwa tersebut menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Merauke ini.
Diketahui, kedua Rijal dan Amran tersebut ditangkap saat membeli Sabu-Sabu dari terdakwa Astini. Dimana Terdakwa Astini ditangkap di rumahnya jalan Muyu Kecil, Distik Agats, Kabupaten Asmat Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul 23.25 WIT setelah menjual Sabu kepada terdakwa Rijal. (ulo/tri)
Terdakwa Astini, nenek 54 tahun yang dituntut selama 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Asmat di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/5). ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Astini, nenek 54 tahun asal Bojonegoro yang tinggal di Kabupaten Asmat dalam beberapa tahun terakhir ini, dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Meraukeyang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH.
Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya Rijal dan Amran Baharuddin dalam sidang yang terpisah dijatuhi hukuman berbeda. Rijal dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara sedangkan Amran Baharuddin dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Rijal selama 1 tahun 6 bulan dan untuk Amran Baharuddin dituntut 1 tahun penjara. Namun demikian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, kedua terdakwa tersebut diminta untuk dilakukan rehabilitasi selama 6 bulan di tempat rehabilitasi Narkoba Makassar.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 127 UU NOmor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Atas putusan ini, baik JPU maupun kedua terdakwa tersebut menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Merauke ini.
Diketahui, kedua Rijal dan Amran tersebut ditangkap saat membeli Sabu-Sabu dari terdakwa Astini. Dimana Terdakwa Astini ditangkap di rumahnya jalan Muyu Kecil, Distik Agats, Kabupaten Asmat Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul 23.25 WIT setelah menjual Sabu kepada terdakwa Rijal. (ulo/tri)