Friday, May 3, 2024
24.7 C
Jayapura

Dua Pria “Predator” Anak Diamankan

MERAUKE-Dua lelaki  yang menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur di Merauke berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Kedua lelaki bejat tersebut  masing-masing berinisial BU dan MZ. Kedua ditangkap dari rumah masing-masing. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama penyidik dari PPA saat menggelar jumpa pers mengungkapkan bahwa  tersangka BU menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 12 tahun sebanyak 2 kali dan berujung kehamilan. 

   Kasus persetubuhan ini, kata Kasat Reskrim, terjadi sekitar bulan Ramadhan  yakni April dan Mei 2021.  Saat itu, korban tidur dengan mamanya yang juga istri dari tersangka dalam satu ruangan bersama dengan neneknya. Saat semuanya sudah tertidur, tersangka kemudian merayap dan menyetubuhi korban dengan cara  menutup mulut  korban agar tidak berteriak.  

Baca Juga :  Hujan Deras, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir,

   “Tersangka dua kali menyetubuhi korban sehingga korban saat ini sudah hamil sekitar 4 bulan,” kata  Kasat Reskrim.

   Tersangka sendiri mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Namun  setelah  kejadian tersebut, korban hamil.  Sementara MZ,  mencabuli keponakannya yang baru berumur 8 tahun atau sementara duduk di Kelas 2 SD.  Tersangka MZ mencabuli keponakannya itu dengan cara  mengosok-gosokan alat kelaminnya di alat kelamin korban. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh  rasa sakit kepada tantenya.

   “Kasus ini terungkap kala korban mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya,’’ katanya.

   Setelah  ditanya, kemudian korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya dari pamannya tersebut. “Tersangka 5 kali mencabuli keponakannya tersebut,” terangnya.   

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Binmas Berikan Penyuluhan Kamtibmas

  Atas perbuatannya itu, untuk tersangka BU kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘’Tapi  pelakunya  orang yang seharusnya memberikan perlindungan sehingga ditambah 1/3 dari 15 tahun sehingga totalnya ancamannya 20 tahun penjara,” jelasnya. Sementara tersangka  MZ diancam dengan pasal 82 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.  (ulo/tri)  

MERAUKE-Dua lelaki  yang menjadi predator seksual terhadap anak di bawah umur di Merauke berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke. Kedua lelaki bejat tersebut  masing-masing berinisial BU dan MZ. Kedua ditangkap dari rumah masing-masing. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK bersama penyidik dari PPA saat menggelar jumpa pers mengungkapkan bahwa  tersangka BU menyetubuhi anak tirinya yang baru berumur 12 tahun sebanyak 2 kali dan berujung kehamilan. 

   Kasus persetubuhan ini, kata Kasat Reskrim, terjadi sekitar bulan Ramadhan  yakni April dan Mei 2021.  Saat itu, korban tidur dengan mamanya yang juga istri dari tersangka dalam satu ruangan bersama dengan neneknya. Saat semuanya sudah tertidur, tersangka kemudian merayap dan menyetubuhi korban dengan cara  menutup mulut  korban agar tidak berteriak.  

Baca Juga :  Penyelesaian Kekeluargaan Tidak Hapus Proses Hukum

   “Tersangka dua kali menyetubuhi korban sehingga korban saat ini sudah hamil sekitar 4 bulan,” kata  Kasat Reskrim.

   Tersangka sendiri mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa. Namun  setelah  kejadian tersebut, korban hamil.  Sementara MZ,  mencabuli keponakannya yang baru berumur 8 tahun atau sementara duduk di Kelas 2 SD.  Tersangka MZ mencabuli keponakannya itu dengan cara  mengosok-gosokan alat kelaminnya di alat kelamin korban. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh  rasa sakit kepada tantenya.

   “Kasus ini terungkap kala korban mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya,’’ katanya.

   Setelah  ditanya, kemudian korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya dari pamannya tersebut. “Tersangka 5 kali mencabuli keponakannya tersebut,” terangnya.   

Baca Juga :  Hujan Deras, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir,

  Atas perbuatannya itu, untuk tersangka BU kata Kasat Reskrim, dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. ‘’Tapi  pelakunya  orang yang seharusnya memberikan perlindungan sehingga ditambah 1/3 dari 15 tahun sehingga totalnya ancamannya 20 tahun penjara,” jelasnya. Sementara tersangka  MZ diancam dengan pasal 82 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.  (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya