Friday, January 2, 2026
30.3 C
Jayapura

Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

MERAUKE-Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis di Agats Kabupaten Asmat berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asmat,  Kamis (5/8). Ketiga pelaku yang dibekuk tersebut yakni Ra (25), MR (21), dan SST (25). Ketiga dibekuk bersama barang bukti.

    Kapolres Asmat melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis Lambertus Palpialy,  S.Sos  ketika dikonfirmasi mengatakan,  pelaku RA  berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Pelabuhan Baru, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis tembakau sintetis di rumah kost Jentak Agats Kabupaten Asmat. 

   Mendapat informasi itu, lanjut Kasat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan melihat pelaku RA (25) sedang duduk di depan kosnya. Personel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. 

Baca Juga :  Bulog Kirim 6.000 Ton Beras Merauke ke Sejumlah Wilayah Papua 

  “Alhasil dari tangan pelaku RA, kami berhasil mengamankan barang bukti 1  bungkus rokok Sampoerna merah yang berisi 33 batang lintingan tembakau sintetis, 1 bungkus kertas jarum black yang digunakan untuk membungkus atau melinting tembakau sintetis itu,’’ ungkapnya. 

   Setelah  penangkapan pelaku  Ra ini,  dan berkat pengembangan yang dilakukan, pihaknya  kemudian berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yakni MR dan SST. Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa 1  buah plastik bening yang berisikan dugaan Narkotika ap jenis tembakau sintetis (tembakau gorila), 10  buah bong yang digunakan pelaku untuk melinting atau menakar tembakau sintetis dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan hasil penjualan tembakau sintetik oleh pelaku. 

Baca Juga :  Ratusan Pencaker Serbu Job Fair dan Career Expo Papsel

   “Pelaku sudah kita tahan untuk menjelani proses hukum lebih lanjut ,’’ terangnya.

   Atas perbuatannya, itu tambah Kasat Reskrim,  ketiga pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.   (ulo/tri)

MERAUKE-Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis di Agats Kabupaten Asmat berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Asmat,  Kamis (5/8). Ketiga pelaku yang dibekuk tersebut yakni Ra (25), MR (21), dan SST (25). Ketiga dibekuk bersama barang bukti.

    Kapolres Asmat melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis Lambertus Palpialy,  S.Sos  ketika dikonfirmasi mengatakan,  pelaku RA  berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Pelabuhan Baru, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis tembakau sintetis di rumah kost Jentak Agats Kabupaten Asmat. 

   Mendapat informasi itu, lanjut Kasat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan melihat pelaku RA (25) sedang duduk di depan kosnya. Personel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. 

Baca Juga :  301 Guru di Merauke Lulus Jalur P3K 

  “Alhasil dari tangan pelaku RA, kami berhasil mengamankan barang bukti 1  bungkus rokok Sampoerna merah yang berisi 33 batang lintingan tembakau sintetis, 1 bungkus kertas jarum black yang digunakan untuk membungkus atau melinting tembakau sintetis itu,’’ ungkapnya. 

   Setelah  penangkapan pelaku  Ra ini,  dan berkat pengembangan yang dilakukan, pihaknya  kemudian berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yakni MR dan SST. Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa 1  buah plastik bening yang berisikan dugaan Narkotika ap jenis tembakau sintetis (tembakau gorila), 10  buah bong yang digunakan pelaku untuk melinting atau menakar tembakau sintetis dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang merupakan hasil penjualan tembakau sintetik oleh pelaku. 

Baca Juga :  Penemuan Mayat Pria di Sota Masih Misterius 

   “Pelaku sudah kita tahan untuk menjelani proses hukum lebih lanjut ,’’ terangnya.

   Atas perbuatannya, itu tambah Kasat Reskrim,  ketiga pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.   (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya