Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Baru 2 Bulan Melahirkan, IRT Diperkosa

MERAUKE-Nasib malang dialami  seorang ibu rumah tangga di Distrik Ulilin,  sebut saja Mawar. Betapa tidak,  korban yang baru 2 bulan melahirkan, dipaksa melayani nafsu bejat seorang  pemuda berumur 19 tahun berinisial YB.  Tersangka merupakan karyawan borongan sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.  

   Kasus pemerkosaan ini dialami korban saat sedang mencuci di perumahan Devisi IV Estate perusahaan kelapa  sawit tersebut, Kamis (29/7) sekitar pukul 10.00 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, membenarkan kasus  pemerkosaan yang dilakukan tersangka kepada korban. 

   “Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  Belanja 23 Kementerian dan Lembaga Meningkat Jadi Rp 2,3 Triliun

   Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim  berawal saat  korban sementara di dalam rumah menjaga anaknya yang masih berumur 2 bulan. Sementara suaminya keluar rumah untuk bekerja sebagai sopir Dumtruk DT01. Lalu tersangka yang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam rumah korban dengan membawa parang, dimana ketika itu korban sedang mencuci pakaian di teras belakang.

   Selanjutnya korban melihat pelaku masuk dengan mambawa parang dan mengancam  korban dengan menaruh parang di leher korban. Korban memohon ampun dan minta maaf, namun tersangka menganiaya korban dengan mendorong sehingga terjatuh. 

  Kemudian mencekik dan membuka paksa celana korban kemudian tersangka menyetubuhi korban. Ketika itu, korban berusaha melawan dengan menendang parang yang dibawa tersangka serta menendang kemaluan tersangka. Usaha ini membuat korban berhasil keluar dari rumah dengan menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan. 

Baca Juga :  Kabel Optik Terkelupas,  Telkom Lakukan Pemeliharaan

   Akibat pemerkosaan ini, korban mengalami trauma, luka lecet pada kemaluan dan rasa sakit pada bagian pinggang korban. Saat korban diperkosa, posisi anak korban berada di samping ibunya dan menangis. “Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim. 

   Tersangka, akan dijerat Pasal 285 KUHP  tentang  pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tri)  

MERAUKE-Nasib malang dialami  seorang ibu rumah tangga di Distrik Ulilin,  sebut saja Mawar. Betapa tidak,  korban yang baru 2 bulan melahirkan, dipaksa melayani nafsu bejat seorang  pemuda berumur 19 tahun berinisial YB.  Tersangka merupakan karyawan borongan sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.  

   Kasus pemerkosaan ini dialami korban saat sedang mencuci di perumahan Devisi IV Estate perusahaan kelapa  sawit tersebut, Kamis (29/7) sekitar pukul 10.00 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, membenarkan kasus  pemerkosaan yang dilakukan tersangka kepada korban. 

   “Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  Siang ini, Pj Gubernur Papua Selatan Tatap Muka dengan Warga Suator

   Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim  berawal saat  korban sementara di dalam rumah menjaga anaknya yang masih berumur 2 bulan. Sementara suaminya keluar rumah untuk bekerja sebagai sopir Dumtruk DT01. Lalu tersangka yang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam rumah korban dengan membawa parang, dimana ketika itu korban sedang mencuci pakaian di teras belakang.

   Selanjutnya korban melihat pelaku masuk dengan mambawa parang dan mengancam  korban dengan menaruh parang di leher korban. Korban memohon ampun dan minta maaf, namun tersangka menganiaya korban dengan mendorong sehingga terjatuh. 

  Kemudian mencekik dan membuka paksa celana korban kemudian tersangka menyetubuhi korban. Ketika itu, korban berusaha melawan dengan menendang parang yang dibawa tersangka serta menendang kemaluan tersangka. Usaha ini membuat korban berhasil keluar dari rumah dengan menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan. 

Baca Juga :  Belanja 23 Kementerian dan Lembaga Meningkat Jadi Rp 2,3 Triliun

   Akibat pemerkosaan ini, korban mengalami trauma, luka lecet pada kemaluan dan rasa sakit pada bagian pinggang korban. Saat korban diperkosa, posisi anak korban berada di samping ibunya dan menangis. “Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim. 

   Tersangka, akan dijerat Pasal 285 KUHP  tentang  pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya