JAYAPURA โ Penegakan Hukum dan HAM terhadap kekerasan di Papua telah membuat luka dan tangisan panjang dalam hati orang Papua. Karena itu sudah sepantasnya dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau.
โKorban akan puas ketika pelaku disidangkan dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dan HAM ini hanya dapat dilakukan secara independen jika dibentuk Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR), Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua dengan dasar UU No 21 Tahun 2001 dan atau dengan dasar peraturan pemerintah ketiga institusi ini penting di Papua , karena daerah ini mempunyai sejarah pelanggaran HAM yang panjang,โ katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (13/7) kemarin.
Ia mengatakan, Papua mempunyai potensi yang sangat besar untuk terus akan terjadi kekerasan serta pelanggaran HAM. Pemerintah Indonesia haruslah membentuk 3 (tiga) institusi ini agar masyarakat melihat ada kesungguhan dari pemerintah, ada jalan, ada pintu bagi penegakan HAM di Papua sesuai dengan aturan.
Penyelesaian pelanggaran HAM di Papua tidak bisa hanya bicara saja, demo saja dan tidak bisa juga dengan hanya membentuk tim ini dan tim itu yang tidak memiliki kekuatan hukum dan juga tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mesti ada pedoman yang mengkombinasikan antara regulasi nasional dan regulasi UU No 21 Tahun 2001 dan akan menjadi turunan dari UU No 21 Tahun 2001,โ katanya.
โ KKR Papua dibentuk dengan Kepres atas usul Gubernur Papua. Jadi ini menunjukkan KKR Papua tidak bergantung pada UU KKR yang berlaku nasional karena salah satu hal mendasar disusunnya UU Otonomi Khusus Papua , adalah penyelesaian pelanggaran HAM secara bermartabat,maka KKR harus dibentuk di Provinsi Papua dengan Keputusan Presiden,โ ujar Gobai
โSituasi Papua belakangan ini membuat berbagai kelompok bertemu Presiden dan pemerintah pusat dengan menawarkan berbagai usulan, namun menurut saya belum menyentuh solusi akar masalah Papua seperti yang dipetakan oleh LIPI yakni distorsi sejarah, pelanggaran HAM masa lalu dan Sekarang. (oel/wen)