Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Tempat Wisata dan Hiburan Malam Sementara Ditutup

JAYAPURA- Setidaknya terdapat beberapa poin penting yang menjadi hasil dari Rapat Satgas Covid 19 Kota Jayapura, Forkopimda Kota Jayapura, tokoh agama, serta stakeholder terkait lainnya, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (13/7) kemarin.

“Pertama salat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban dilakukan di masjid dan musala dengan tetap ketat prokes, serta terbatas 25 persen saja kehadiran umat dari kapasitas ruangan. Mohon pengawasan MUI dan takmir masjid, dan para tokoh agama Islam,” sebut Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/7) kemarin.

Dikatakan, untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, hanya boleh 25 persen saja umat yang beribadah dari kapasitas ruangan atau rumah ibadah. Waktu ibadah juga diminta untuk dipersingkat, paling lama satu jam.

Selain itu, aktivitas ekonomi dan masyarakat tak berubah, yakni dari pukul 6.00 WIT hingga 20.00 WIT. Oleh sebab itu, para pelaku ekonomi diminta untuk dapat mematuhi waktu operasional yang telah ditentukan.

“Restoran, warung makan, kafe, toko, swalayan, pusat perbelanjaan, dapat beroperasi dengan ketentuan memprioritaskan pemesanan online (take away/belanja online). Kemudian, batasi pelanggan yang makan/minum di tempat paling tidak 25 persen dari kapasitas ruangan, dengan mengatur jarak duduk, serta menyajikan menu bagi pelanggan. Diutamakan juga pembayaran non tunai atau elektronik, serta sediakan masker bagi pelanggan,” katanya.

Namun, ada juga usaha yang disepakati untuk tutup atau tidak diperbolehkan untuk beroperasi hingga 31 Juli nanti. Seperti salon, klinik kecantikan, pusat permainan ketangkasan anak, SPA, karaoke, bar, diskotik, serta panti pijat.

“Kegiatan masyarakat yang ditutup sepanjang Juli ini adalah area publik fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan yang lainnya. Jadi, Pantai Base G, Pantai Hamadi, Pantai Holtekamp, ditutup. Polisi dan Satpol PP nanti tarik police line untuk tutup area tersebut. Nanti Satgas Covid 19 Kota Jayapura akan turun untuk pantau,” ujarnya.

Kegiatan seni budaya, seminar, pertemuan, maupun rapat yang menghadirkan banyak orang berkumpul dan berkerumun tidak diperkenankan juga untuk dilakukan. “Resepsi pernikahan atau hajatan pada umumnya dibatasi kehadiran undangan kurang lebih 100 orang, dengan tidak menyediakan makan di tempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Moeldoko Minta Potensi Pariwisata-Perikanan Biak Dikelola dengan Baik

“Khusus Juli ini juga, pelayanan publik, dalam hal ini angkutan kota dan mobil rental dibatasi jumlah penumpangnya paling tidak 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta atur jarak duduk penumpang,” sambungnya.

Sedangkan untuk waktu kerja para pegawai instansi kantor maupun usaha dibatasi juga hingga pukul 20.00 malam. Untuk sistem kerja aparatur pemerintahan, swasta, BUMN, maupun BUMD, diatur 75 persen Work From Home dan 25 persen Work From Office. Waktu kerjanya di kantor dibatasi pada pukul 8.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.

“Terapkan PPKM Mikro di tingkat kelurahan dan kampung, dengan koordinasi bersama antara kadistrik, lurah, kepala kampung, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Babhinkamtibmas, serta kepala puskesmas,” terangnya.

Dengan ketentuan ini, tidak boleh lagi ada aktivitas, baik masyarakat maupun ekonomi, di atas pukul 20.00 WIT malam. Operasi terpadu akan dilakukan di atas pukul 20.00 WIT malam untuk menindak masyarakat maupun pelaku ekonomi yang tidak mematuhi ketentuan.

“Tidak boleh ada aktivitas di atas pukul 20.00 WIT malam. RT/RW wajib bikin portal dengan dikoordinasikan oleh kadistrik. Untuk pimpinan agama diminta untuk terus melakukan sosialisasi PPKM Mikro bagi masyarakat. Termasuk juga mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Ini langkah yang dilakukan dalam menekan angka penularan Covid 19 di Kota Jayapura,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, maupun institusi pendidikan pada umumnya masih dapat dilakukan, tapi hanya melalui daring. “Jikalau ada tempat aktivitas masyarakat yang ditemukan ada yang positif, maka tempat tersebut akan ditutup,” tambahnya.

Kesepakatan ini, tambah Wali Kota Mano, akan langsung berlaku pada Rabu (14/7) hari ini, di mana evaluasi akan dilakukan pada awal Agustus. (gr/nat) 

Poin Penting Rapat Forkopimda Kota Jayapura

1. Salat Idul Adha dilakukan di masjid dan musala dengan membatasi kehadiran 25 persen dari kapasitas rumah ibadah

Baca Juga :  KPK Dinilai Lakukan Kesalahan

2. Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah hanya dibatasi 25 persen umat/jemaat. Sediakan masker bagi umat/jemaat yang datang beribadah.

3. Aktivitas masyarakat dan ekonomi pada pukul 6.00 – 20.00

4. Restoran, warung makan, kafe, toko, swalayan, pusat perbelanjaan, beroperasi dengan prioritaskan pemesanan online (take away/belanja online), batasi pelanggan yang 25 persen dari kapasitas ruangan, atur jarak duduk, petugas sajikan menu bagi pelanggan. Sediakan masker bagi pelanggan.

5. Belanja utamakan pembayaran non tunai atau elektronik.

6. salon, klinik kecantikan, pusat permainan ketangkasan anak, SPA, karaoke, bar, diskotik, serta panti pijat ditutup sampai 31 Juli

7. Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata, Pantai Base G, Pantai Hamadi, Pantai Holtekamp, ditutup sampai 31 Juli

8. Kegiatan seni budaya, seminar, pertemuan, maupun rapat tidak diperkenankan

9. Undangan pernikahan maupun hajatan pada umumnya dibatasi 100 orang

10. Jumlah penumpang angkot dan mobil rental dibatasi 50 persen, serta atur jarak duduk penumpang.

11. Waktu kerja para pegawai instansi kantor dan usaha dibatasi juga hingga pukul 20.00 malam, dengan waktu kerja di kantor dibatasi pada pukul 8.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.

12. Terapkan PPKM Mikro di tingkat kelurahan dan kampong.

13. Tidak boleh ada aktivitas, baik masyarakat maupun ekonomi, di atas pukul 20.00 WIT malam. 

14. Operasi terpadu akan dilakukan di atas pukul 20.00 WIT.

15. RT/RW wajib bikin portal.

16. Pimpinan agama diminta untuk terus melakukan sosialisasi PPKM Mikro dan vaksinasi bagi masyarakat.

17. Sekolah, perguruan tinggi, akademi, maupun institusi pendidikan pada umumnya masih dilakukan hanya melalui daring.

18. Tempat aktivitas masyarakat yang ditemukan ada yang positif, maka tempat tersebut akan ditutup.

19. Ketentuan ini langsung berlaku pada Rabu (14/7) hari ini.

20. Evaluasi akan dilakukan pada awal Agustus.

JAYAPURA- Setidaknya terdapat beberapa poin penting yang menjadi hasil dari Rapat Satgas Covid 19 Kota Jayapura, Forkopimda Kota Jayapura, tokoh agama, serta stakeholder terkait lainnya, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (13/7) kemarin.

“Pertama salat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban dilakukan di masjid dan musala dengan tetap ketat prokes, serta terbatas 25 persen saja kehadiran umat dari kapasitas ruangan. Mohon pengawasan MUI dan takmir masjid, dan para tokoh agama Islam,” sebut Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., membacakan kesimpulan rapat, Selasa (13/7) kemarin.

Dikatakan, untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, hanya boleh 25 persen saja umat yang beribadah dari kapasitas ruangan atau rumah ibadah. Waktu ibadah juga diminta untuk dipersingkat, paling lama satu jam.

Selain itu, aktivitas ekonomi dan masyarakat tak berubah, yakni dari pukul 6.00 WIT hingga 20.00 WIT. Oleh sebab itu, para pelaku ekonomi diminta untuk dapat mematuhi waktu operasional yang telah ditentukan.

“Restoran, warung makan, kafe, toko, swalayan, pusat perbelanjaan, dapat beroperasi dengan ketentuan memprioritaskan pemesanan online (take away/belanja online). Kemudian, batasi pelanggan yang makan/minum di tempat paling tidak 25 persen dari kapasitas ruangan, dengan mengatur jarak duduk, serta menyajikan menu bagi pelanggan. Diutamakan juga pembayaran non tunai atau elektronik, serta sediakan masker bagi pelanggan,” katanya.

Namun, ada juga usaha yang disepakati untuk tutup atau tidak diperbolehkan untuk beroperasi hingga 31 Juli nanti. Seperti salon, klinik kecantikan, pusat permainan ketangkasan anak, SPA, karaoke, bar, diskotik, serta panti pijat.

“Kegiatan masyarakat yang ditutup sepanjang Juli ini adalah area publik fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan yang lainnya. Jadi, Pantai Base G, Pantai Hamadi, Pantai Holtekamp, ditutup. Polisi dan Satpol PP nanti tarik police line untuk tutup area tersebut. Nanti Satgas Covid 19 Kota Jayapura akan turun untuk pantau,” ujarnya.

Kegiatan seni budaya, seminar, pertemuan, maupun rapat yang menghadirkan banyak orang berkumpul dan berkerumun tidak diperkenankan juga untuk dilakukan. “Resepsi pernikahan atau hajatan pada umumnya dibatasi kehadiran undangan kurang lebih 100 orang, dengan tidak menyediakan makan di tempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  7 Kandidat Vaksin Uji Coba Tahap 3

“Khusus Juli ini juga, pelayanan publik, dalam hal ini angkutan kota dan mobil rental dibatasi jumlah penumpangnya paling tidak 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta atur jarak duduk penumpang,” sambungnya.

Sedangkan untuk waktu kerja para pegawai instansi kantor maupun usaha dibatasi juga hingga pukul 20.00 malam. Untuk sistem kerja aparatur pemerintahan, swasta, BUMN, maupun BUMD, diatur 75 persen Work From Home dan 25 persen Work From Office. Waktu kerjanya di kantor dibatasi pada pukul 8.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.

“Terapkan PPKM Mikro di tingkat kelurahan dan kampung, dengan koordinasi bersama antara kadistrik, lurah, kepala kampung, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Babhinkamtibmas, serta kepala puskesmas,” terangnya.

Dengan ketentuan ini, tidak boleh lagi ada aktivitas, baik masyarakat maupun ekonomi, di atas pukul 20.00 WIT malam. Operasi terpadu akan dilakukan di atas pukul 20.00 WIT malam untuk menindak masyarakat maupun pelaku ekonomi yang tidak mematuhi ketentuan.

“Tidak boleh ada aktivitas di atas pukul 20.00 WIT malam. RT/RW wajib bikin portal dengan dikoordinasikan oleh kadistrik. Untuk pimpinan agama diminta untuk terus melakukan sosialisasi PPKM Mikro bagi masyarakat. Termasuk juga mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Ini langkah yang dilakukan dalam menekan angka penularan Covid 19 di Kota Jayapura,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, maupun institusi pendidikan pada umumnya masih dapat dilakukan, tapi hanya melalui daring. “Jikalau ada tempat aktivitas masyarakat yang ditemukan ada yang positif, maka tempat tersebut akan ditutup,” tambahnya.

Kesepakatan ini, tambah Wali Kota Mano, akan langsung berlaku pada Rabu (14/7) hari ini, di mana evaluasi akan dilakukan pada awal Agustus. (gr/nat) 

Poin Penting Rapat Forkopimda Kota Jayapura

1. Salat Idul Adha dilakukan di masjid dan musala dengan membatasi kehadiran 25 persen dari kapasitas rumah ibadah

Baca Juga :  Kasus Asusila Lagi, Dua Anak Dibawah Umur Disetubuhi

2. Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah hanya dibatasi 25 persen umat/jemaat. Sediakan masker bagi umat/jemaat yang datang beribadah.

3. Aktivitas masyarakat dan ekonomi pada pukul 6.00 – 20.00

4. Restoran, warung makan, kafe, toko, swalayan, pusat perbelanjaan, beroperasi dengan prioritaskan pemesanan online (take away/belanja online), batasi pelanggan yang 25 persen dari kapasitas ruangan, atur jarak duduk, petugas sajikan menu bagi pelanggan. Sediakan masker bagi pelanggan.

5. Belanja utamakan pembayaran non tunai atau elektronik.

6. salon, klinik kecantikan, pusat permainan ketangkasan anak, SPA, karaoke, bar, diskotik, serta panti pijat ditutup sampai 31 Juli

7. Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata, Pantai Base G, Pantai Hamadi, Pantai Holtekamp, ditutup sampai 31 Juli

8. Kegiatan seni budaya, seminar, pertemuan, maupun rapat tidak diperkenankan

9. Undangan pernikahan maupun hajatan pada umumnya dibatasi 100 orang

10. Jumlah penumpang angkot dan mobil rental dibatasi 50 persen, serta atur jarak duduk penumpang.

11. Waktu kerja para pegawai instansi kantor dan usaha dibatasi juga hingga pukul 20.00 malam, dengan waktu kerja di kantor dibatasi pada pukul 8.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.

12. Terapkan PPKM Mikro di tingkat kelurahan dan kampong.

13. Tidak boleh ada aktivitas, baik masyarakat maupun ekonomi, di atas pukul 20.00 WIT malam. 

14. Operasi terpadu akan dilakukan di atas pukul 20.00 WIT.

15. RT/RW wajib bikin portal.

16. Pimpinan agama diminta untuk terus melakukan sosialisasi PPKM Mikro dan vaksinasi bagi masyarakat.

17. Sekolah, perguruan tinggi, akademi, maupun institusi pendidikan pada umumnya masih dilakukan hanya melalui daring.

18. Tempat aktivitas masyarakat yang ditemukan ada yang positif, maka tempat tersebut akan ditutup.

19. Ketentuan ini langsung berlaku pada Rabu (14/7) hari ini.

20. Evaluasi akan dilakukan pada awal Agustus.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya