MERAUKE- Sejumlah wartawan yang mengikuti jumpa pers yang dilaksanakan oleh terlapor FG mulai diperiksa atau dimintai keterangan oleh Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Jumat (26/4).
Devisi Penegakan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, SPd mengugnkapkan bahwa sejumlah wartawan yang pihaknya undang untuk dimintai keterangan tersebut baru bersifat klarifikasi.
“Permintaan klarifikasi ini terkait dengan laporan dari pelapor SA dan terlapor FG. Sehingga demi kepentingan itu, kita perlu konfirmasi klarifikasi dari teman-teman wartawan,’’ kata Agustinus Mahuze kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke
Menurut Agustinus Mahuze, pihaknya dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu berpendapat sangat penting untuk mengambil keterangan klarifikasi terhadap wartawan yang valid dan berimbang terkait dengan laporan dari Steven Abraham (SA).
‘’Jadi sekali lagi, teman-teman wartawan yang diundang untuk dimintai keterangan hari ini itu hanya sifatnya klarifikasi untuk memberikan informasi hal yang sifatnya subtansi pada saat jumpa pers,’’ katanya.
Agustinus Mahuze menjelaskan, terkait dengan laporan dari Steven Abraham tersebut pihaknya sudah mengambil keterangan baik kepada pihak pelapor maupun kepada pihak terlapor. ‘’Dua-duanya sudah kita mintai keterangan. Baik pelapor maupun terlapor,’’ tandasnya.
Laporan Steven Abraham ke Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut, kata Agustinus Mahuze telah diproses pihaknya di tingkat Bawaslu. Dari Bawaslu Kabupaten Merauke kemudian menyerahkan ke pihak Sentra Gakkumdu. ‘’Jadi sekarang kewenangannya sudah ada di Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada pihak Bawaslu sendiri kemudian Kepolisian dan Kejaksaan,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui laporan ke Bawaslu yang dilakukan oleh Steven Abraham itu karena menurut yang bersangkutan terkait adanya imbauan yang dilakukan oleh terlapor saat menggelar jumpa pers itu kepada masyarakat untuk tidak memilih dirinya yang menurutnya masuk dalam pelanggaran Pemilu. (ulo/tri)
Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO :Sulo/Cepos)
MERAUKE- Sejumlah wartawan yang mengikuti jumpa pers yang dilaksanakan oleh terlapor FG mulai diperiksa atau dimintai keterangan oleh Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Jumat (26/4).
Devisi Penegakan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, SPd mengugnkapkan bahwa sejumlah wartawan yang pihaknya undang untuk dimintai keterangan tersebut baru bersifat klarifikasi.
“Permintaan klarifikasi ini terkait dengan laporan dari pelapor SA dan terlapor FG. Sehingga demi kepentingan itu, kita perlu konfirmasi klarifikasi dari teman-teman wartawan,’’ kata Agustinus Mahuze kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke
Menurut Agustinus Mahuze, pihaknya dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu berpendapat sangat penting untuk mengambil keterangan klarifikasi terhadap wartawan yang valid dan berimbang terkait dengan laporan dari Steven Abraham (SA).
‘’Jadi sekali lagi, teman-teman wartawan yang diundang untuk dimintai keterangan hari ini itu hanya sifatnya klarifikasi untuk memberikan informasi hal yang sifatnya subtansi pada saat jumpa pers,’’ katanya.
Agustinus Mahuze menjelaskan, terkait dengan laporan dari Steven Abraham tersebut pihaknya sudah mengambil keterangan baik kepada pihak pelapor maupun kepada pihak terlapor. ‘’Dua-duanya sudah kita mintai keterangan. Baik pelapor maupun terlapor,’’ tandasnya.
Laporan Steven Abraham ke Bawaslu Kabupaten Merauke tersebut, kata Agustinus Mahuze telah diproses pihaknya di tingkat Bawaslu. Dari Bawaslu Kabupaten Merauke kemudian menyerahkan ke pihak Sentra Gakkumdu. ‘’Jadi sekarang kewenangannya sudah ada di Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada pihak Bawaslu sendiri kemudian Kepolisian dan Kejaksaan,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui laporan ke Bawaslu yang dilakukan oleh Steven Abraham itu karena menurut yang bersangkutan terkait adanya imbauan yang dilakukan oleh terlapor saat menggelar jumpa pers itu kepada masyarakat untuk tidak memilih dirinya yang menurutnya masuk dalam pelanggaran Pemilu. (ulo/tri)