Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bawaslu Temukan Money Politik dan Jual Beli C6

Nasarudin Sililuli ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, menemukan adanya money politik dan jual beli C6 saat pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 di Kabupaten Jayapura.

Devisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sililuli, mengatakan, pihaknya saat ini memproses kasus tindak pidana Pemilu, terutama  money politik dan jual beli C6 melalui Sentra Gakkumdu.

“Money politik ada juga kita temukan dan jual beli C6 sangat marak di Kabupaten Jayapura, bahkan ada C6 yang digandakan dan discan sendiri oleh oknum Caleg. Ini yang perlu menjadi atensi kita bersama untuk melakukan perbaikan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Semangat Hari Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya Besar

Nasarudin menyampaikan, untuk pelanggaran pidana Pemilu, saat ini sudah ditangani oleh pihaknya di Bawaslu, sehingga saat ini masih dilakukan kajian dan akan disampaikan secara resmi, apabila sudah ada putusan dari setiap pelanggarannya.

“Temuan ini sudah diproses dan dalam kajian kita, dalam waktu satu atau dua hari ini sudah ada kabar yang akan disampaikan kepada publik. Bukan kami menutup diri, tapi karena banyaknya permasalahan,” ujarnya.

Dia membeberkan bahwa permasalahan ini sangat berat di Kabupaten Jayapura dan masih dalam kajian Bawaslu dan bahkan wacana untuk PSU sangat memungkinkan.

“Kemungkinan PSU di semua distrik, karena permasalahan yang sama, dimana terjadi jual beli C6, PPD juga dijanjikan uang, KPPS juga dijanjikan uang,”bebernya. 

Baca Juga :  Tim Elang Amankan Pria Bawa 7 Bungkus Ganja

Namun demikian, Nasarudin, menyatakan, semua ini belum final dan masih dalam kajian dan untuk pidana itu ranahnya Gakkumdu sedangkan administrasinya adalah ranah Bawaslu Kabupaten Jayapura. (bet/tho)

Nasarudin Sililuli ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, menemukan adanya money politik dan jual beli C6 saat pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 di Kabupaten Jayapura.

Devisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sililuli, mengatakan, pihaknya saat ini memproses kasus tindak pidana Pemilu, terutama  money politik dan jual beli C6 melalui Sentra Gakkumdu.

“Money politik ada juga kita temukan dan jual beli C6 sangat marak di Kabupaten Jayapura, bahkan ada C6 yang digandakan dan discan sendiri oleh oknum Caleg. Ini yang perlu menjadi atensi kita bersama untuk melakukan perbaikan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Kunker Dewan ke  Jepang Diundur

Nasarudin menyampaikan, untuk pelanggaran pidana Pemilu, saat ini sudah ditangani oleh pihaknya di Bawaslu, sehingga saat ini masih dilakukan kajian dan akan disampaikan secara resmi, apabila sudah ada putusan dari setiap pelanggarannya.

“Temuan ini sudah diproses dan dalam kajian kita, dalam waktu satu atau dua hari ini sudah ada kabar yang akan disampaikan kepada publik. Bukan kami menutup diri, tapi karena banyaknya permasalahan,” ujarnya.

Dia membeberkan bahwa permasalahan ini sangat berat di Kabupaten Jayapura dan masih dalam kajian Bawaslu dan bahkan wacana untuk PSU sangat memungkinkan.

“Kemungkinan PSU di semua distrik, karena permasalahan yang sama, dimana terjadi jual beli C6, PPD juga dijanjikan uang, KPPS juga dijanjikan uang,”bebernya. 

Baca Juga :  Sengketa Lahan Runway Bandara Sentani, Kuasa Hukum: Semoga Ada solusi Damai

Namun demikian, Nasarudin, menyatakan, semua ini belum final dan masih dalam kajian dan untuk pidana itu ranahnya Gakkumdu sedangkan administrasinya adalah ranah Bawaslu Kabupaten Jayapura. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya