
MERAUKE-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Republik Indonesia mendukung penuh pemekaran Papua Papua Selatan. Dukungan Menkopolhukam ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, kepada wartawan di Merauke setelah melakukan pertemuan di Jakarta beberapa hari lalu bersama sejumlah perwakilan wakil rakyat dari Papua dan Papua Barat, di ruang kerjanya, Kamis (15/4).
Menurutnya, pertemuan itu sebenarnya adalah pertemuan diskusi dengan para anggota Dewan dengan Menko Polhukam. Hanya saja, pihaknya dari perwakilan Papua dan Papua Barat meminta waktu untuk berdiskusi dengan Mekopolhukam dan pihaknya diberi waktu selama kurang lebih 50 menit. “Kami ada 8 orang dari Papua dan Barat,” terangnya.
Hal yang dibicarakan soal Otsus dan pemekaran Papua tersebut yang ditanggapi serius oleh Menkopolhukam. “Pada prinsipnya ada beberapa pokok. Pertama saya menyampaikan bahwa mungkin dipilah-pilah. Karena sekarang banyak orang berbicara tentang Otsus tapi dia sendiri tidak tahu persis Papua. Dia juga tidak tahu Otsus itu seperti apa, tapi dia bicara tentang Otsus. Ini juga menjadi perhatian,” katanya.
Selain itu, lanjutnya bahwa ada beberapa regulasi sektoral yang bertabrakan dengan UU Otsus. Dimana ada beberapa kewenangan yang ditarik ke pusat maupun ke provinsi sehingga melemahkan program yang dilaksanakan di setiap kabupaten/kota.
“Lalu fungsi pengawasan DPRD terhadap Otsus tidak kelihatan. Di dalam UU Otsus, fungsi pengawasan hanya BPK dan Inspektorat. Di situ dari DPRD tidak ada fungsi pengawasannya. Dan itu ditanggapi serius oleh Menko untuk dimasukan dalam revisi UU Otsus,” jelasnya.
Sementara menyangkut pemekaran Provinsi Papua Selatan, kata Benyamin Latumahina, Menkopolhukum sangat mendukung dan hal tersebut sudah masuk dalam agenda utama. “Tapi ada beberapa yang menjadi catatan dan prioritas karena itu juga disampaikan oleh Presiden, sehingga menjadi catatan penting,” terangnya.
Hanya soal regulasi, lanjut Benjamin Latumahina masih dalam pembahasan. “Menyangkut moratorium, kemudian ada mekanisme yang tidak biasa yang harus diperhatikan dengan prioritas dan kepentingan strategis nasional. Itu yang menjadi utama,” jelasnya.
Soal pemekaran Papua tersebut tanpa melalui pertimbangan dan persetujuan DPRP dan MRP, menurut Benjamin Latumahina bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan Menkopolhukam.
“Karena terlalu banyak kepentingannya yang tidak bisa diakomodir. Karena ada yang menyangkut politik dan sebagainya. Dia (Menkopolhukam.red) juga mempertimbangkan bahwa kepentingan masing-masing di Papua berbeda-beda. Dengan 7 wilayah adat, kepentingannya juga berbeda-beda, sehingga ketika seorang berbicara dengan latar belakangnya beda, maka dia juga tidak memenuhi sasaran untuk wilayah adat lain, sehingga bisa saja keputusan pemekaran ini tanpa mempertimbangkan. Tapi kami minta agar komunikasi dengan DPRP dan MRP tetap ada, sehingga ketika keputusan pemekaran ini diambil maka semua bisa menerima dengan baik,” pungkasnya. (ulo/tri)