Hadapi Gugatan Hak Ulayat, Pemkab Didampingi Kejaksaan
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang data dan tata usaha memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan gugatan dari pemilik hak ulayat atas Tanah Pemkab Merauke di Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang tahap keduanya belum dibayar.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Datun Alfisius Adrian Sombo, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, bahwa pendampingan yang diberikan tersebut terkait dengan adanya kerja sama antara Pemkab Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang Data dan Tata Usaha (Datun).
“Kita berikan pendampingan hukum, dimana dari Pemkab sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Kajari, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, baru-baru ini.
Kajari I Wayan Sumertayasa menjelaskan bahwa tuntutan pembayaran tahap kedua ke pengadilan tersebut diajukan oleh pemilik hak ulayat. Sebab, di tahun 2017 lalu Pemkab Merauke telah membayar ganti rugi tahap I atas tanah yang ditempati Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Lepro sebesar 15 miliar dari tuntutan pemilik hak ulayat sebesar Rp 30 miliar. Namun sejak pembayaran pertama sampai sekarang, Pemkab Merauke belum membayar tahap kedua.
“Karena belum membayar tahap kedua tersebut, sehingga dari pemilik hak ulayat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke. Nah, kami yang juga bertindak sebagai pengacara negara diminta untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Merauke dalam menghadapi gugatan di pengadilan tersebut,” jelasnya.
Kajari menjelaskan bahwa saat ini memang mediasi kedua belah pihak sedang dilakukan. Namun jika tidak memperoleh kesepakatan maka akan lanjut ke Pengadilan. Kajari juga menjelaskan bahwa di masa pandemi yang terjadfi sekarang ini, pihaknya tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Yang kita rubah adalah cara pelaksanaan dan mekanismenya. Kalau selama ini banyak pertemuan secara konvensional maka sekarang kita buat dengan cara daring atau online. Kalau dulu dalam membuat SKK harus pertemuan dan cari waktu maka sekarang bisa lewat daring atau online tersebut. Jadi tidak harus tatap muka secara langsung,” tambahnya. (ulo/tri)
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke khususnya bidang data dan tata usaha memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan gugatan dari pemilik hak ulayat atas Tanah Pemkab Merauke di Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang tahap keduanya belum dibayar.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Datun Alfisius Adrian Sombo, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan, bahwa pendampingan yang diberikan tersebut terkait dengan adanya kerja sama antara Pemkab Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke dibidang Data dan Tata Usaha (Datun).
“Kita berikan pendampingan hukum, dimana dari Pemkab sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Kajari, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, baru-baru ini.
Kajari I Wayan Sumertayasa menjelaskan bahwa tuntutan pembayaran tahap kedua ke pengadilan tersebut diajukan oleh pemilik hak ulayat. Sebab, di tahun 2017 lalu Pemkab Merauke telah membayar ganti rugi tahap I atas tanah yang ditempati Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Lepro sebesar 15 miliar dari tuntutan pemilik hak ulayat sebesar Rp 30 miliar. Namun sejak pembayaran pertama sampai sekarang, Pemkab Merauke belum membayar tahap kedua.
“Karena belum membayar tahap kedua tersebut, sehingga dari pemilik hak ulayat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke. Nah, kami yang juga bertindak sebagai pengacara negara diminta untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Merauke dalam menghadapi gugatan di pengadilan tersebut,” jelasnya.
Kajari menjelaskan bahwa saat ini memang mediasi kedua belah pihak sedang dilakukan. Namun jika tidak memperoleh kesepakatan maka akan lanjut ke Pengadilan. Kajari juga menjelaskan bahwa di masa pandemi yang terjadfi sekarang ini, pihaknya tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Yang kita rubah adalah cara pelaksanaan dan mekanismenya. Kalau selama ini banyak pertemuan secara konvensional maka sekarang kita buat dengan cara daring atau online. Kalau dulu dalam membuat SKK harus pertemuan dan cari waktu maka sekarang bisa lewat daring atau online tersebut. Jadi tidak harus tatap muka secara langsung,” tambahnya. (ulo/tri)