Massa Yusak-Yakob Gelar Demo Damai
JAYAPURA-Sekira 100-an orang pendukung Pendukung dan simpatisan pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakob Weremba, S.PAK, yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi menggelar aksi demo damai di kediaman Yusak Yaluwo, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Kamis (25/3).
Dalam orasinya pendukung Yusak-Yakob meminta pemerintah daerah untuk tidak mengucurkan dana terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel.
“Mereka meminta untuk tunjuk karateker sampai Pemilu tahun 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (25/3)
Lanjut Kamal, Kapolres Boven Digoel, Dandim dan personel yang melakukan pengamanan masih ada di lokasi mendampingi warga yang menyampaikan orasi.
Ia berharap apa yang menjadi putusan MK dikawal agar situasi Kamtibmas kondusif. Karena putusan MK itu adalah final proses demokrasi yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas baik di Kabupaten Boven Digoel, Nabire dan Kabupaten Yalimo, tiga daerah yang di tetapkan di lakukan PSU, dua daerah Boven Digoel dan Nabire dilakukan PSU total dan Yalimo hanya dua distrik yang satu distrik dilakukan PSU total dan di Satu Distrik lainnya hanya 28 TPS,” ucap Kamal.
Orasi yang dilakukan pendukung YY bukan kali pertama. Sebelumnya juga sempat terjadi penolakan dari pendukung YY yang merasa kecewa dan mereka melakukan aktivitas dengan membakar ban serta kayu balok di depan kediaman Paslon 04 sambil berteriak menolak pelaksanaan PSU, Selasa (23/3) lalu.
Setelah dilakukan negosiasi dan diberikan pengertian kepada massa. Massa tersebut mengikuti arahan anggota dan personil langsung melakukan pemadaman terhadap ban yang di bakar tersebut.
“Untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, sebanyak 400 personel gabunganTNI-Polri disiagakan terdiri dari Polres Boven Digoel, Brimob BKO dari Makasar maupun TNI-Polri yang ada di Merauke,” ucap Kamal.
Dengan adanya personel yang disiapkan, Kamal berharap situasi di Boven Digoel pasca putusan MK tetap kondusif. Proses demokrasi sedang berjalan dan MK memberikan waktu sekitar 90 hari untuk melaksanakan PSU tanpa YY.
“Apa yang menjadi putusan MK ini dimengerti dan dipahami, sehingga proses demokrasi kedepan akan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Secara terpisah Kapolres Boven AKBP Syamsurijal, melalui Kabag Ops Polres Boven Digoel, Kompol Riyanto, SH, dikonfirmasi membenarkan aksi demo damai tersebut.
Menurut Riyanto aksi yang digelar pendukung dan simpatisan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba tersebut resmi mendapat surat pemberitahuan dari kepolisian. Pihaknya juga sudah mengantisipasi dan tidak mau kecolongan seperti pada aksi sebelumnya yang berujung rumah pribadi dari Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar dibakar oleh pendemo saat itu.
Untuk itu, dalam mengamankan aksi demo ini pihaknya menurunkan personel gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri. Diakuinya jumlah personel yang mengamankan lebih banyak dari jumlah peserta aksi demo.
Adapun pasca pembacaan putusan MK terkait gugatan yang diajukan dalam PHPU untuk tiga kabupaten di Papua yakni Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Yalimo kondisi situasi terkini di tiga kabupaten tersebut masih aman dan bisa kembali namun belum tentu kondisi serupa akan terlihat beberapa waktu ke depan. Disini salah satu akademisi Uncen, Marinus Yaung berpendapat bahwa banyak hal yang perlu dipersiapkan.
“Putusan MK harus dijalankan dengan waktu 90 hari dan ini tugas berat. Yang paling berat adalah Nabire dan Boven Digoel. Sebab harus diulang dari awal lagi dengan 10 tahapan pemungutan suara dan menurut saya KPPS juga harus diganti,” kata Marinus Yaung melalui ponselnya, Kamis (25/3).
Ia berharap semua KPPS untuk kasus Nabire juga diganti dan mengangkat yang baru yang tak memiliki kepentingan. “Untuk Nabire saya pikir perlu pengawalan untuk memastikan bahwa tak ada lagi sistem noken yang ada pada setiap TPS. Sistem noken di Nabire maupun Yalimo harusnya sudah tidak dilakukan sesuai putusan MK beberapa waktu lalu,” tambah Yaung.
Kemudian pengamanan yang dibangun sebaiknya diminta untuk tidak lagi melakukan mobilisasi massa. Sedangkan untuk Boven Digoel karena Yusak Yaluwo sudah dieliminir, beberapa waktu ke depan diprediksi Boven Digoel akan memanas. Disini peran KPU Provinsi Papua untuk menyampaikan kondisi hingga ke tingkat bawah. “Jadi KPPS ini kalau bisa diganti sebagian besar. Sebab di Boven Digoel dan Yalimo penyelengara ini sudah jadi tim sukses juga. Saya berharap MK memberi sanksi tegas agar ada terobosan hukum bagi penyelenggaran yang gagal seperti Pilkada Boven Digoel dan Nabire,” tegasnya.
Yaung menyayangkan, sebab dalam pencoblosan pertama ternyata justru menghambur – hamburkan uang negara dan ini menjadi sebuah proses demokrasi yang ujung – ujungnya gagal. “Kalau terobosan hukum itu dilakukan maka ada warning sebelumnya. Sebab siapapun yang ingin jadi anggota KPU jangan sampai ia seperti ini, terulang lagi dan kembali dari awal lagi. Ini pemborosan keuangan negara dan harus ada sanksi hukumnya,” pungkasnya. (fia/ulo/ade/nat)