Thursday, March 12, 2026
29.7 C
Jayapura

Gugatan Praperadilan Bupati Waropen Ditolak

Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisay, SH di Pegadilan Negeri Serui, Rabu (17/2). ( FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI-Hakim Pengadilan Negeri Serui, Roni Bahari, SH memutuskan menolak pengajuan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon Bupati Waropen Yermias Bisay, SH terhadap Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon dalam kasu pengujian penetapan Yermias Bisay sebagai tersangka. 

   Selama enam hari persidangan dan dari fakta-fakta di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, memutuskan bahwa eksepsi Termohon diterima dengan dalil bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sedangkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard

   Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Massang, SH, MH mengemukakan setelah adanya Putusan sidang Praperadilan yang mengabulkan eksepsi termohon, maka penetapan pemohon   sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua itu sah sesuai aturan hukum.”Dan Kejaksaan tetap  melanjutkan  penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mei 2024 Tak Akan Melanjutkan Kepemimpinan, Pj Bupati Sarmi Pamit Diri

   Hakim  saat membacakan putusannya sudah jelas mengatakan bahwa terhadap amar Putusan tidak ada upaya hukum lain. “Hasil persidangan Praperadilan, tidak ada upaya hukum lain dan sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

    Namun, kata Massang, dibuka kemungkinan pihak dari pada Pemohon yang dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh karena kompetensi relatif atau kewenangan mengadili tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka Pemohon mempunyai kewenangan untuk mengajukan lagi permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

   “Itu adalah kewenangan Pemohon sedangkan kewenangan Termohon adalah melanjutkan perkara tersebut,” terangnya.

  Sementara itu, untuk menjaga kondusifnya pelaksanaan Keputusan Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serui, aparat keamanan yaitu Polres Kepulauan Yapen menurunkan 100 personel dan Kodim 1709/Yawa menurunkan 30 personel. 

Baca Juga :  Pj. Bupati Gomar Buka Kegiatan Musda Ke-1 Ikatan Keluarga Kei Kabupaten Mappi

   Hal itu dikatakan Kapolres Yapen melalui Kabag Ops, AKP. Muc hsit Sefian, S.IK kepada para awak media usai persidangan. “130 Personel aparat yaitu personel Polres Kepulauan Yapen berjumlah 100 orang dan personel Kodim berjumlah 30 orang,” ungkapnya. (rin/tri)

Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisay, SH di Pegadilan Negeri Serui, Rabu (17/2). ( FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI-Hakim Pengadilan Negeri Serui, Roni Bahari, SH memutuskan menolak pengajuan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon Bupati Waropen Yermias Bisay, SH terhadap Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon dalam kasu pengujian penetapan Yermias Bisay sebagai tersangka. 

   Selama enam hari persidangan dan dari fakta-fakta di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, memutuskan bahwa eksepsi Termohon diterima dengan dalil bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sedangkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard

   Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Massang, SH, MH mengemukakan setelah adanya Putusan sidang Praperadilan yang mengabulkan eksepsi termohon, maka penetapan pemohon   sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua itu sah sesuai aturan hukum.”Dan Kejaksaan tetap  melanjutkan  penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Anggota Negara Federal Papua Barat di Sarmi Kembali ke Pangkuan NKRI

   Hakim  saat membacakan putusannya sudah jelas mengatakan bahwa terhadap amar Putusan tidak ada upaya hukum lain. “Hasil persidangan Praperadilan, tidak ada upaya hukum lain dan sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

    Namun, kata Massang, dibuka kemungkinan pihak dari pada Pemohon yang dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh karena kompetensi relatif atau kewenangan mengadili tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka Pemohon mempunyai kewenangan untuk mengajukan lagi permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

   “Itu adalah kewenangan Pemohon sedangkan kewenangan Termohon adalah melanjutkan perkara tersebut,” terangnya.

  Sementara itu, untuk menjaga kondusifnya pelaksanaan Keputusan Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serui, aparat keamanan yaitu Polres Kepulauan Yapen menurunkan 100 personel dan Kodim 1709/Yawa menurunkan 30 personel. 

Baca Juga :  Masalah Stunting Harus Diantisipasi dan Ditangulangi

   Hal itu dikatakan Kapolres Yapen melalui Kabag Ops, AKP. Muc hsit Sefian, S.IK kepada para awak media usai persidangan. “130 Personel aparat yaitu personel Polres Kepulauan Yapen berjumlah 100 orang dan personel Kodim berjumlah 30 orang,” ungkapnya. (rin/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya