Saturday, May 11, 2024
22.7 C
Jayapura

PLN Imbau Masyarakat Membayar Tunggakan Listrik

Salmon Kareth

JAYAPURA – Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam penyediaan listrik, PLN mengharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam hal membayar tunggakan listrik.

 PLN PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura, Salmon Kareth menjelaskan, menghadapi Natal dan Tahun Baru, pihaknya memastikan siap memenuhi tugas dan tanggung jawab dalam hal memastikan kehandalan sistem kelistrikan, dengan menyediakan posko Nataru.

“Kami sudah memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, maka dari itu kami harap masyarakat dapat memenuhi kewajibanya dalam hal membayar listrik, khususnya bagi pelanggan pascabayar,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (19/12) lalu.

 Pihaknya berharap kepada seluruh stakeholder dan masyarakat pada umumnya agar dapat memperhatikan kewajibannya sebagai pelanggan yang baik. Salmon Kareth juga mengingatkan agar pelanggan membayar listrik mulai dari tanggal 1-20, lebih dari itu maka terhitung denda.

Baca Juga :  Central Electronik Bagi-Bagi Voucher Belanja

“Sampai dengan saat ini kami masih berjumpa dengan pelanggan yang menunggak di atas 2 lembar, upaya yang kami lakukan adalah langsung melakukan pemutusan listrik dan jika pelanggan tersebut mau pasang listrik lagi harus bayar denda terlebih dahulu kemudian membayar penyambungan baru, namun dengan nama yang berbeda,” terangnya. (ana/ary) 

Salmon Kareth

JAYAPURA – Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam penyediaan listrik, PLN mengharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam hal membayar tunggakan listrik.

 PLN PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura, Salmon Kareth menjelaskan, menghadapi Natal dan Tahun Baru, pihaknya memastikan siap memenuhi tugas dan tanggung jawab dalam hal memastikan kehandalan sistem kelistrikan, dengan menyediakan posko Nataru.

“Kami sudah memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, maka dari itu kami harap masyarakat dapat memenuhi kewajibanya dalam hal membayar listrik, khususnya bagi pelanggan pascabayar,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (19/12) lalu.

 Pihaknya berharap kepada seluruh stakeholder dan masyarakat pada umumnya agar dapat memperhatikan kewajibannya sebagai pelanggan yang baik. Salmon Kareth juga mengingatkan agar pelanggan membayar listrik mulai dari tanggal 1-20, lebih dari itu maka terhitung denda.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Harga Daging Sapi Masih Normal

“Sampai dengan saat ini kami masih berjumpa dengan pelanggan yang menunggak di atas 2 lembar, upaya yang kami lakukan adalah langsung melakukan pemutusan listrik dan jika pelanggan tersebut mau pasang listrik lagi harus bayar denda terlebih dahulu kemudian membayar penyambungan baru, namun dengan nama yang berbeda,” terangnya. (ana/ary) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya