MERAUKE- Komisi Pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia mengambil alih persoalan penetapan calon bupati yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUI) Kabupaten Boven Digoel.
“Saat ini KPU RI yang akan melakukan, karena KPU Provinsi menyerahkan kembali ke KPU RI,’’ kata Devisi Tehnis KPU RI Ilham Saputra menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos saat meninjau langsung pelaksanaan simulasi pemungutan suara yang dilakukan oleh 11 KPU di Papua yang menyenggelenggarakan Pilkada serentak di halaman Kantor Distrik Tanah Miring Merauke, Sabtu (21/11).
Ilham Saputra menjelaskan bahwa masalah penetapan pasangan calon di Boven Digoel tersebut akan segera diputuskan oleh KPU RI. Jika hampir seluruh daerah di Indonesia yang sedang menyelenggarakan Pilkada serentak baik provinsi, kabupaten dan kota telah mencetak surat suara dan pengadaan logistik lainnya, namun untuk Kabupaten Boven Digoel sampai sekarang ini surat suara tersebut belum dicetak.
Belum dicetaknya surat suara ini, karena menyangkut kepastian sebenarnya jumlah pasangan yang akan dipasang dalam surat suara tersebut. ‘’Ia untuk surat suara belum dicetak,’’ tandas Ilham Saputra. Ditanya soal waktu yang tersisa yang sudah mepet, Ilham Saputra mengungkapkan bahwa masalah tersebut akan diplenokan dan akan diputuskan. Namun untuk masalah paslon, akan segera diputuskan oleh KPU RI.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Surat keputusan KPU RI nomor 982 yang selain menarik kewenangan KPU Kabupaten Boven Digoel ke KPU Provinsi Papua, KPU RI juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk segera menggelar evaluasi dan penetapan kembali pasangan calon bupati Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai saat ini, KPU Provinsi Papua belum melaksanakan perintah KPU RI tersebut. Diketahui pula bahwa KPU RI telah memberhentikan sementara 3 komisioner KPU Boven Digoel terkait dengan penetapan pasangan calon bupati Kabupaten Boven Digoel. (ulo/nat)
MERAUKE- Komisi Pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia mengambil alih persoalan penetapan calon bupati yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUI) Kabupaten Boven Digoel.
“Saat ini KPU RI yang akan melakukan, karena KPU Provinsi menyerahkan kembali ke KPU RI,’’ kata Devisi Tehnis KPU RI Ilham Saputra menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos saat meninjau langsung pelaksanaan simulasi pemungutan suara yang dilakukan oleh 11 KPU di Papua yang menyenggelenggarakan Pilkada serentak di halaman Kantor Distrik Tanah Miring Merauke, Sabtu (21/11).
Ilham Saputra menjelaskan bahwa masalah penetapan pasangan calon di Boven Digoel tersebut akan segera diputuskan oleh KPU RI. Jika hampir seluruh daerah di Indonesia yang sedang menyelenggarakan Pilkada serentak baik provinsi, kabupaten dan kota telah mencetak surat suara dan pengadaan logistik lainnya, namun untuk Kabupaten Boven Digoel sampai sekarang ini surat suara tersebut belum dicetak.
Belum dicetaknya surat suara ini, karena menyangkut kepastian sebenarnya jumlah pasangan yang akan dipasang dalam surat suara tersebut. ‘’Ia untuk surat suara belum dicetak,’’ tandas Ilham Saputra. Ditanya soal waktu yang tersisa yang sudah mepet, Ilham Saputra mengungkapkan bahwa masalah tersebut akan diplenokan dan akan diputuskan. Namun untuk masalah paslon, akan segera diputuskan oleh KPU RI.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Surat keputusan KPU RI nomor 982 yang selain menarik kewenangan KPU Kabupaten Boven Digoel ke KPU Provinsi Papua, KPU RI juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk segera menggelar evaluasi dan penetapan kembali pasangan calon bupati Kabupaten Boven Digoel. Namun sampai saat ini, KPU Provinsi Papua belum melaksanakan perintah KPU RI tersebut. Diketahui pula bahwa KPU RI telah memberhentikan sementara 3 komisioner KPU Boven Digoel terkait dengan penetapan pasangan calon bupati Kabupaten Boven Digoel. (ulo/nat)