Penyelesaian Sengketa Pilkada Dimandatkan ke Panwaslu
Panwaslu distrik ser-Kabupaten Merauke saat mengikuti bimbingan tehnis terkait penyelesian sengketa cepat oleh panwaslu distrik, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Panwaslu distrik ser-Kabupaten Merauke saat mengikuti bimbingan tehnis terkait penyelesian sengketa cepat oleh panwaslu distrik, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Bawaslu Kabupaten Merauke memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DistriK se-Kabupaten Merauke di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/11). Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP mengungkapkan bahwa UU telah memberikan kewenangan kepada Panwaslu distrik untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang terjadi di tingkat distrik.
Menurutnya, penyelesaian sengketa ini diselesaikan oleh Panwaslu distrik apabila terjadi antara peserta. ‘’Tadi saya kasih contoh, misalnya terjadi antara tim sukses dengan tim sukses yang melaksanakan kampanye di suatu zona yang sebenarnya yang bersangkutan tidak punya jadwal untuk kampanye di situ. Itu bisa keberatan dari pihak lain dan dapat dilaporkan kepada Panwaslu distrik untuk dijadikan sengketa. Disitu Panwaslu distrik akan menyelesaikan sengketanya dengan memanggil para pihak, memanggil para saksi dan bukti-bukti dan mencoba memusyawarahkan. Kalau para pihak tidak bisa menyelesaikan secara musyawarah maka Panwaslu akan membuat keputusan dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu dengan telepon,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Felix Tethool, Bimtek ini diberikan mengingat masa kampanye masih akan berlangsung kurang lebih 1 bulan dan kemungkinan sengketa itu masih terjadi. ‘’Karena itu, kita coba membekali mereka dengan pengetahuan terkait dengan penyelesaian cepat yang berkaitan dengan kewenangan Panwaslu sehingga apabila terjadi sengketa maka Panwaslu distrik sudah siap menyelesaikannya,’’ katanya.
Sejak kampanye digelar, Felix mengakui bahwa belum ada laporan sengketa di tingkat Panwaslu tersebut. Bagaimana jika terajdi pelanggaran pemilu dalam bentuk tindak pidana? Felix mengungkapkan bahwa jika terjadi pelanggaran tindak pidana, maka Panwaslu harus melaporkan Bawaslu karena di tingkat panwaslu tidak ada devisi atau kewenangan untuk menyelesaikannya. (ulo/tri)
Panwaslu distrik ser-Kabupaten Merauke saat mengikuti bimbingan tehnis terkait penyelesian sengketa cepat oleh panwaslu distrik, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Bawaslu Kabupaten Merauke memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DistriK se-Kabupaten Merauke di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/11). Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP mengungkapkan bahwa UU telah memberikan kewenangan kepada Panwaslu distrik untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang terjadi di tingkat distrik.
Menurutnya, penyelesaian sengketa ini diselesaikan oleh Panwaslu distrik apabila terjadi antara peserta. ‘’Tadi saya kasih contoh, misalnya terjadi antara tim sukses dengan tim sukses yang melaksanakan kampanye di suatu zona yang sebenarnya yang bersangkutan tidak punya jadwal untuk kampanye di situ. Itu bisa keberatan dari pihak lain dan dapat dilaporkan kepada Panwaslu distrik untuk dijadikan sengketa. Disitu Panwaslu distrik akan menyelesaikan sengketanya dengan memanggil para pihak, memanggil para saksi dan bukti-bukti dan mencoba memusyawarahkan. Kalau para pihak tidak bisa menyelesaikan secara musyawarah maka Panwaslu akan membuat keputusan dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu dengan telepon,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Felix Tethool, Bimtek ini diberikan mengingat masa kampanye masih akan berlangsung kurang lebih 1 bulan dan kemungkinan sengketa itu masih terjadi. ‘’Karena itu, kita coba membekali mereka dengan pengetahuan terkait dengan penyelesaian cepat yang berkaitan dengan kewenangan Panwaslu sehingga apabila terjadi sengketa maka Panwaslu distrik sudah siap menyelesaikannya,’’ katanya.
Sejak kampanye digelar, Felix mengakui bahwa belum ada laporan sengketa di tingkat Panwaslu tersebut. Bagaimana jika terajdi pelanggaran pemilu dalam bentuk tindak pidana? Felix mengungkapkan bahwa jika terjadi pelanggaran tindak pidana, maka Panwaslu harus melaporkan Bawaslu karena di tingkat panwaslu tidak ada devisi atau kewenangan untuk menyelesaikannya. (ulo/tri)