Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Enam Warga PNG Ditangkap Terkait Ganja, Dua Jadi Tersangka

JAYAPURA- Enam Warga Negara Asing asal PNG ditangkap anggota Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (13/10) malam.

Penangkapan enam warga PNG ini berdasarkan laporan warga setempat, mereka diamankan lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Yosias Pugu mengatakan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota  langsung menuju ke TKP bersama Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Enam WNA asal PNG yakni JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah. Keenam orang WNA tersebut berada di Satuan Narkoba Polresta guna dilakukan penyidikan,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Baca Juga :  Tetap Siaga Meski Mulai Kondusif

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk specs yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat berisi ganja.

Keenam orang warga PNG tersebut langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan satu  bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja. Sementara EP sebagai pemilik dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP,” ucapnya.

Baca Juga :  Sambut Wapres, Tunjukkan Masyarakat yang Penuh Keramahan dan Kedamaian

Sementara empat rekannya dijadikan saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya setelah itu dipulangkan. (fia/nat)

JAYAPURA- Enam Warga Negara Asing asal PNG ditangkap anggota Polsek Jayapura Selatan dibackup Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (13/10) malam.

Penangkapan enam warga PNG ini berdasarkan laporan warga setempat, mereka diamankan lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Yosias Pugu mengatakan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Anggota  langsung menuju ke TKP bersama Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Enam WNA asal PNG yakni JM (60), EP (19), K (21), GM (32), AP (30) dan EH (18) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah. Keenam orang WNA tersebut berada di Satuan Narkoba Polresta guna dilakukan penyidikan,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Baca Juga :  Sambut Wapres, Tunjukkan Masyarakat yang Penuh Keramahan dan Kedamaian

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sebuah tas warna biru merk specs yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran besar dalam sebuah tas ransel warna coklat berisi ganja.

Keenam orang warga PNG tersebut langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni JM atas kepemilikan satu  bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja. Sementara EP sebagai pemilik dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang ditemukan di TKP,” ucapnya.

Baca Juga :  Suru-suru Sudah Aman, Warga Diminta Kembali ke Rumah

Sementara empat rekannya dijadikan saksi dan sedang dalam pemeriksaan untuk diambil keterangannya setelah itu dipulangkan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya