Asisten III Setda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si
Asisten III Setda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si
Satu dari Tiga Staf di Humas Terkonfirmasi Positif Covid
MERAUKE-Seluruh petugas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Merauke yang sehari-harinya bertugas berhadapan dengan masyarakat di Posko Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke kantor bupati Merauke menjalani rapid test. Rapid test ini dilakukan menyusul adanya pegawai di lingkungan Kantror Bupati Merauke yang positif terpapar Covid-19.
Namun rapid test yang dilakukan terhadap seluruh petugas Posko Satgas Covid-19 tersebut semuanya non reaktif atau tidak menunjukan gejala. “Dari rapid test yang dilakukan kepada seluruh petugas Satgas Covid-19 yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hadri di Posko semuanya non reaktif. Tidak menunjukan gejala,” kata Asisten III Setda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si didampingi Penanggung Jawab Ruangan Rapid Test Satgas Covid-19 Ujang M. Moeklis, kepada media ini ditemui, Jumat (2/10).
Yacobus Duwiri menjelaskan bahwa rapid test tersebut dilakukan hanya khusus bagi petugas Satgas Covid-19 yang ada di Posko Covid Kantor Bupati Merauke. Sementara untuk staf dari Humas Protokoler Setda Kabupaten Merauke, rapidnya dilakukan di RSUD Merauke.
Secara terpisah, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Neville R. Muskita, mengungkapkan bahwa yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari Kantor Bupati dalam hal ini dari Bagian Humas dan Protokoler baru 1 orang. Sedangkan 3 staf lainnya yang kontak langsung dengan pasien positif tersebut hasil swabnya belum keluar.
“Kalau rapid testnya reaktif. Makanya dilakukan swab. Tapi hasil dari swab dengan menggunakan Test Cepat Molekuler (TCM) itu yang belum keluar,’’ jelasnya.
Dikatakan, bagi staf lainnya yang ada di ruangan tersebut yang tidak melakukan kontak langsung dengan pasien positif tersebut hanya dilakukan rapid test. Dan jika non reaktif, maka tidak perlu diswab. “Mereka hanya diminta istirahat dan karantina mandiri selama 14 hari. Kecuali selama karantina itu ada gejala keudian dilakukan rapid dan ternyata reaktif maka kita akan lakukan swab,” tandasnya. (ulo/tri)
Asisten III Setda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si
Satu dari Tiga Staf di Humas Terkonfirmasi Positif Covid
MERAUKE-Seluruh petugas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Merauke yang sehari-harinya bertugas berhadapan dengan masyarakat di Posko Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke kantor bupati Merauke menjalani rapid test. Rapid test ini dilakukan menyusul adanya pegawai di lingkungan Kantror Bupati Merauke yang positif terpapar Covid-19.
Namun rapid test yang dilakukan terhadap seluruh petugas Posko Satgas Covid-19 tersebut semuanya non reaktif atau tidak menunjukan gejala. “Dari rapid test yang dilakukan kepada seluruh petugas Satgas Covid-19 yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hadri di Posko semuanya non reaktif. Tidak menunjukan gejala,” kata Asisten III Setda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si didampingi Penanggung Jawab Ruangan Rapid Test Satgas Covid-19 Ujang M. Moeklis, kepada media ini ditemui, Jumat (2/10).
Yacobus Duwiri menjelaskan bahwa rapid test tersebut dilakukan hanya khusus bagi petugas Satgas Covid-19 yang ada di Posko Covid Kantor Bupati Merauke. Sementara untuk staf dari Humas Protokoler Setda Kabupaten Merauke, rapidnya dilakukan di RSUD Merauke.
Secara terpisah, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Neville R. Muskita, mengungkapkan bahwa yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari Kantor Bupati dalam hal ini dari Bagian Humas dan Protokoler baru 1 orang. Sedangkan 3 staf lainnya yang kontak langsung dengan pasien positif tersebut hasil swabnya belum keluar.
“Kalau rapid testnya reaktif. Makanya dilakukan swab. Tapi hasil dari swab dengan menggunakan Test Cepat Molekuler (TCM) itu yang belum keluar,’’ jelasnya.
Dikatakan, bagi staf lainnya yang ada di ruangan tersebut yang tidak melakukan kontak langsung dengan pasien positif tersebut hanya dilakukan rapid test. Dan jika non reaktif, maka tidak perlu diswab. “Mereka hanya diminta istirahat dan karantina mandiri selama 14 hari. Kecuali selama karantina itu ada gejala keudian dilakukan rapid dan ternyata reaktif maka kita akan lakukan swab,” tandasnya. (ulo/tri)