MERAUKE – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap protokol Covid-19. Bagi tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tidak mengikuti protokol kesehatan, maka Bawaslu berwenang untuk melakukan pemanggilan terhadap tim pasangan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan untuk diberikan teguran.

“Pihak yang diberikan teguran dan tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka kami KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga teman-teman perlu ketahui bahwa Bawaslu juga diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan Covid-19. Jangan sampai di panggil Bawaslu karena tidak mentaati protokol kesehatan,’’ kata Rosina Kebubun saat mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait dengan Pilkada ditengah kondisi bencana non alam Covid-19 bagi seluruh stakeholder, di Swiss Belhotel Merauke, Kamis (17/9 ).
Karena itu, lanjut Rosina, sangat penting bagi para parpol pengusung bakal calon untuk memahami PKPU tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh simpatisan atau pendukung terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sementara terkait dengan masalah kampanye, Rosina Kebubun menjelaskan bahwa dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas. Untuk pertemuan terbatas ini dibatasi jumlah orang. Kemudian tatap muka dan dialog. Lalu debab publik pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penanyangan iklan di media cetak dan elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye sesuai dengan perundang-undangan.
“Pada dasarnya, tahapan kita ini sama, hanya saja dalam masa pandemi Covid-19 ada hal-hal yang berubah terutama terkait jumlah orang yang mengikuti kampanye tersebut,” jelasnya.
Untuk pertemuan terbatas, lanjut dia, apabila dilakukan di ruangan maka maksimal diikuti oleh 50 orang. Sedangkan untuk kampanye secara terbuka maksimal diikuti 100 orang. “Sementara di luar ketentuan jumlah peserta tersebut dapat mengikuti melalui daring,’’ tandasnya.
Sementara kesepakatan parpol dengan penyelengara Pilkada terkait dengan lokasi penempatan alat peraga kampanye, Frans Papilaya, Komisioner KPU Merauke lainnya mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan pengurus Parpol pengusung bakal calon belum disepakati titik-titik tersebut. “Masih perlu pertemuan lagi untuk kita sepakati titik-titik mana yang bisa kita memasang alat peraga kampanye calon nanti. Kalau rapat koordinasi kemarin itu baru sebatas mensosialisasikan saja,” pungkasnya. (ulo/tri)