
MERAUKE- Dua Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang merupakan terpidana kasus Narkotika jenis Sabu kembali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Merauke, Selasa (14/7) sekitar 15.30 WIT. Keduanya adalah MH alias K (34) dan S.
Anehnya, meski keduanyamasih berstatus Narapidana, namun bisa bebas di luar lembaga menjual dan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH dan Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos menjelaskan, bahwa, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku MH.
Penangkapan tersangka MH berawal saat Satuan Narkoba mendapatkan laporan akan ada transaksi Narkoba. Kemudian polisi mendapat posisi terakhir tersangka MHH di depan Toko Cristy, Jalan Biak Merauke. Saat itu tersangka membawa Narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Karena merasa diikuti, tersangka kemudian membuang bungkus rokok berisi Narkoba tersebut selanjutnya kabur dan menyembunyikan diri di belakang rumah makan Sederhana Merauke. “Jadi kita tangkap di situ, kemudian kita bawa ke Jalan Ternate bersama dengan teman-temannya berjumlah 5 orang yang telah memakai Narkoba diantaranya adalah S yang juga masih berstatus Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke karena kasus Narkoba,’’ kata Kasat Narkoba Najamuddin, MH.
Menurutnya dari situ lanjut Kasat Narkoba, pihaknya mendapatkan petunjuk dari salah satu teman tersangka bahwa paket Sabu yang dikonsumsi tersebut diterima tersangka pada pagi harinya, sehingga atas petunjuk itu pihaknya langsung menuju rumah tersangka MH. “Di rumah MH kita berhasil menemukan 2 paket sabu. Tapi kita belum timbang beratnya berapa,’’ terang Kasat Narkoba Najamuddin.
Dijelaskan pula bahwa barang bukti Sabu yang berhasil diamankan tersebut merupakan jaringan dari Riau. ‘’Ini jaringan Narkoba Riau,’’ tandasnya.
Dijelaskan pula, bahwa kedua Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke ini tidak masuk sebagai penerima assimilasi Covid-19. Karena itu, lanjut Kasat Narkoba pihaknya masih akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Lapas Merauke dalam kasus ini.
“Untuk arah kesana, kita masih dalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Lapas,’’ jawab Kasat Narkoba menjawab pertanyaan wartawan.
Namun kedua Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke ini dikembalikan ke Lapas Merauke karena masa pidananya belum selesai. ‘’Kami akan segera kembalikan ke Lapas Merauke,’’ jelas Kasat. Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Narkoba, kedua pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun denda Rp 800 juta. (ulo/tri)