Devisi Penyelesaian Sengketa Bawasalu Kabupaten Merauke
Devisi Penyelesaian Sengketa Bawasalu Kabupaten Merauke
MERAUKE-Kendati pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akan menelusuri video viral terkait dugaan ‘mahar’ politik salah satu pasangan bakal calon bupati Merauke, namun sampai Jumat (11/9) kemarin, Bawaslu belum menggelar pleno soal video viral tersebut. Devisi Penyelesaian Sengketa Bawasalu Kabupaten Merauke Yeuw M. Felix Tethoool, SIP, mengungkapkan, bahwa sampai sekarang ini semuanya masih berproses.
“Kami komisioner sekarang ini belum lengkap. Kami disini sekarang hanya 2 komisioner dan tidak bisa menggelar pleno. Tentunya kami masih menunggu 2 komisioner lainnya yang akan tiba dari Jayapura besok. Artiya kalau sudah ada 4 dari 5 komisioner Bawaslu barulah memenuhi kuorum untuk mengambil suatu pleno,” kata Felix Tethool.
Menurut dia, rapat pleno yang akan dilaksanakan tersebut untuk menentukan statusnya. Kendati rapat pleno belum digelar, namun lanjut dia, penelusuran tetap berjalan. Bawaslu sesuai dengan UU, kata dia, memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan video viral tersebut, apakah nantinya ditindaklanjuti ke sentra Gakkundum berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Saya belum bisa banyak bicara karena belum diplenokan. Yang jelas penelusuran tetap berjalan sampai sekarang,’’ tandasnya. Sentra Gakkumdu sendiri, lanjut Felix Tethool telah terbentuk sejak proses Pilkada serentak 2020 ini berjalan. Dimana dalam Sentra Gakkumdu ini ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bawaslu Kabupaten Merauke akan menelusuri terkait dengan video viral dugaan adanya mahar politik yang dilakukan oleh pasangan bakal calon Bupati Merauke kepada parpol pengusung dari pasangan bakal calon tersebut. Dari pihak partai sendiri telah membantah jika dana sekitar Rp 1 miliar tersebut bukanlah mahar politik, namun dana yang diserahkan dari pasangan bakal calon tersebut untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka pemenangan Pilkada serentak. (ulo/tri)
Devisi Penyelesaian Sengketa Bawasalu Kabupaten Merauke
MERAUKE-Kendati pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akan menelusuri video viral terkait dugaan ‘mahar’ politik salah satu pasangan bakal calon bupati Merauke, namun sampai Jumat (11/9) kemarin, Bawaslu belum menggelar pleno soal video viral tersebut. Devisi Penyelesaian Sengketa Bawasalu Kabupaten Merauke Yeuw M. Felix Tethoool, SIP, mengungkapkan, bahwa sampai sekarang ini semuanya masih berproses.
“Kami komisioner sekarang ini belum lengkap. Kami disini sekarang hanya 2 komisioner dan tidak bisa menggelar pleno. Tentunya kami masih menunggu 2 komisioner lainnya yang akan tiba dari Jayapura besok. Artiya kalau sudah ada 4 dari 5 komisioner Bawaslu barulah memenuhi kuorum untuk mengambil suatu pleno,” kata Felix Tethool.
Menurut dia, rapat pleno yang akan dilaksanakan tersebut untuk menentukan statusnya. Kendati rapat pleno belum digelar, namun lanjut dia, penelusuran tetap berjalan. Bawaslu sesuai dengan UU, kata dia, memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan video viral tersebut, apakah nantinya ditindaklanjuti ke sentra Gakkundum berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Saya belum bisa banyak bicara karena belum diplenokan. Yang jelas penelusuran tetap berjalan sampai sekarang,’’ tandasnya. Sentra Gakkumdu sendiri, lanjut Felix Tethool telah terbentuk sejak proses Pilkada serentak 2020 ini berjalan. Dimana dalam Sentra Gakkumdu ini ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bawaslu Kabupaten Merauke akan menelusuri terkait dengan video viral dugaan adanya mahar politik yang dilakukan oleh pasangan bakal calon Bupati Merauke kepada parpol pengusung dari pasangan bakal calon tersebut. Dari pihak partai sendiri telah membantah jika dana sekitar Rp 1 miliar tersebut bukanlah mahar politik, namun dana yang diserahkan dari pasangan bakal calon tersebut untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka pemenangan Pilkada serentak. (ulo/tri)