Kalapas: Tersangka Narkoba Sudah Peroleh Program Asimilasi
MERAUKE-Kalapas Klas IIB Merauke Soni Sopyan menegaskan bahwa warga binaannya berinisial MHA yang tertangkap Satuan Narkoba Polres Merauke karena menyalahgunakan Narkoba sudah mendapat program asimilasi.
“Dari putusan 6 tahun dia sudah menjalani lebih dari ¾ pidananya. Memang putusannya di tahun 2018, tapi dia menjalani penahanan sejak tahun 2017 dan itu dihitung. Termasuk remisi yang ia dapatkan,’’ kata Kalapas Ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Senin (20/7).
Kalapas Klas IIB Merauke Soni Sofyan
Menurut Kalapas, untuk mendapatkan program asimilasi tersebut telah melalui sidang TPP dengan melihat kelakuan dari yang bersangkutan selama menjalani pembinaan dalam Lapas. Untuk assimilasi ini terang dia, tidak dilakukan pengawalan secara perorangan tapi dengan pengawasan.
Kalapas menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan tetap dilakukan, terkait kemungkinan adanya peran oknum petugas yang menyuruhnya lari. Namun pemeriksaan ini belum bisa dilakukan karena tersangka MHA masih di Rutan Mapolres Merauke.
“Tetap kita minta keterangan kepada yang bersangkutan nanti apakah ada indikasi disuruh petugas. Kita tidak diam. Tetap kita periksa. Kami sudah tanya-tanya tapi karena belum dilimpahkan kepada kita sehingga pemeriksaan secara mendalam belum dapat kita lakukan,’’ tegas Kalapas yang mengaku jika memang nanti dalam pemeriksaan tersangka mengaku disuruh oknum petugas maka perlu dikonfrontir terhadap orang yang dimaksud.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH ditemui menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 saksi dari pemberkasan tersangka MHA dan tersangka lainnya S yang juga warga Binaan Lapas Merauke. (ulo/tri)
MERAUKE-Kalapas Klas IIB Merauke Soni Sopyan menegaskan bahwa warga binaannya berinisial MHA yang tertangkap Satuan Narkoba Polres Merauke karena menyalahgunakan Narkoba sudah mendapat program asimilasi.
“Dari putusan 6 tahun dia sudah menjalani lebih dari ¾ pidananya. Memang putusannya di tahun 2018, tapi dia menjalani penahanan sejak tahun 2017 dan itu dihitung. Termasuk remisi yang ia dapatkan,’’ kata Kalapas Ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Senin (20/7).
Kalapas Klas IIB Merauke Soni Sofyan
Menurut Kalapas, untuk mendapatkan program asimilasi tersebut telah melalui sidang TPP dengan melihat kelakuan dari yang bersangkutan selama menjalani pembinaan dalam Lapas. Untuk assimilasi ini terang dia, tidak dilakukan pengawalan secara perorangan tapi dengan pengawasan.
Kalapas menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan tetap dilakukan, terkait kemungkinan adanya peran oknum petugas yang menyuruhnya lari. Namun pemeriksaan ini belum bisa dilakukan karena tersangka MHA masih di Rutan Mapolres Merauke.
“Tetap kita minta keterangan kepada yang bersangkutan nanti apakah ada indikasi disuruh petugas. Kita tidak diam. Tetap kita periksa. Kami sudah tanya-tanya tapi karena belum dilimpahkan kepada kita sehingga pemeriksaan secara mendalam belum dapat kita lakukan,’’ tegas Kalapas yang mengaku jika memang nanti dalam pemeriksaan tersangka mengaku disuruh oknum petugas maka perlu dikonfrontir terhadap orang yang dimaksud.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH ditemui menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 saksi dari pemberkasan tersangka MHA dan tersangka lainnya S yang juga warga Binaan Lapas Merauke. (ulo/tri)