Monday, January 5, 2026
27 C
Jayapura

Tidak Aktif, 56 Koperasi Dibubarkan

Abdul Manan, SE ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Berdasarkan data yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor, jumlah koperasi secara keseluruhan sebanyak 172 koperasi, dari jumlah sebanyak itu 116 dalam kategori masih aktif sedangkan 56 lainnya sudah tidak aktif. Sebanyak 56 koperasi yang sudah tidak aktif ini telah dibubarkan dan sudah tidak ada. 

   Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor Abdul Manan, SE saat dikomfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal tersebut. Koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif itu beberapa waktu lalu sudah dibubar. 

  ā€œMemang nama-nama koperasi masih ada, namun kegiatannya sudah tidak ada, demikian halnya dengan pengurusnya. Oleh karena itu maka koperasi itu sudah kami bekukan alias dibubarkan,ā€ katanya. 

Baca Juga :  Ajak Pemkab Biak Numfor Kelola Potensi Pariwisata di Pulau Mbromsi

  Pembubaran koperasi yang tidak aktif itu dilakukan karena sudah tidak melayani anggotanya, demikian halnya aktivitasnya juga sudah tidak ada.  Sebab koperasi yang dinyatakan tidak sehat kalau tiga tahun berturut-turut tidak pernah rapat anggota tahunan (RAT) dan tidak melaksanakan aktivitas sama sekali seperti koperasi yang saat ini telah dibubarkan. 

  Khusus untuk koperasi-koperasi yang masih aktif, lanjut Manan, terus dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan maksud kedepannya dapat menopang pertumbuhan ataupun pengembangan usaha-usaha ekonomi berbasis kerakyatan di masyarakat. 

  ā€œKoperasi-koperasi yang masih aktif juga terus kami dorong supaya kedepan lebih baik dalam pengelolaannya, tentunya ini penting karena peran koperasi dalam menggerakkan sector ekomomi khususnya lagi ekonomi mikro sangat besar,ā€ tandasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Pemkab Biak Numfor Selesaikan Penyempurnaan Raperda APBD 2025
Abdul Manan, SE ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Berdasarkan data yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor, jumlah koperasi secara keseluruhan sebanyak 172 koperasi, dari jumlah sebanyak itu 116 dalam kategori masih aktif sedangkan 56 lainnya sudah tidak aktif. Sebanyak 56 koperasi yang sudah tidak aktif ini telah dibubarkan dan sudah tidak ada. 

   Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Biak Numfor Abdul Manan, SE saat dikomfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan hal tersebut. Koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif itu beberapa waktu lalu sudah dibubar. 

  ā€œMemang nama-nama koperasi masih ada, namun kegiatannya sudah tidak ada, demikian halnya dengan pengurusnya. Oleh karena itu maka koperasi itu sudah kami bekukan alias dibubarkan,ā€ katanya. 

Baca Juga :  Alokasi Dana Desa Tahun 2021 Capai Rp 206,49 M

  Pembubaran koperasi yang tidak aktif itu dilakukan karena sudah tidak melayani anggotanya, demikian halnya aktivitasnya juga sudah tidak ada.  Sebab koperasi yang dinyatakan tidak sehat kalau tiga tahun berturut-turut tidak pernah rapat anggota tahunan (RAT) dan tidak melaksanakan aktivitas sama sekali seperti koperasi yang saat ini telah dibubarkan. 

  Khusus untuk koperasi-koperasi yang masih aktif, lanjut Manan, terus dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan maksud kedepannya dapat menopang pertumbuhan ataupun pengembangan usaha-usaha ekonomi berbasis kerakyatan di masyarakat. 

  ā€œKoperasi-koperasi yang masih aktif juga terus kami dorong supaya kedepan lebih baik dalam pengelolaannya, tentunya ini penting karena peran koperasi dalam menggerakkan sector ekomomi khususnya lagi ekonomi mikro sangat besar,ā€ tandasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Dilaran Keluar Daerah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya