Monday, June 16, 2025
27.7 C
Jayapura

Pemkot Jayapura Usulkan Raperda New Normal

JAYAPURA-Saat pemerintah pusat sedang menyiapkan aturan pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, pemkot Jayapura saat ini juga sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang new normal. 

Menurut Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., raperda new normal ini secara global mengatur penerapan protokol kesehatan termasuk kewajiban masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

BERI MASKER: Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., berbincang-bincang dengan seorang pedagang di Pasar Sentral Hamadi saat memantau penerapan protokol kesehatan, Rabu (17/7)kemarin. (FOTO: Priyadi/Cepos)

 Rustan Saru menjelaskan, Raperda new normal yang diusulkan ke dewan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura yang masih meningkat. Untuk itu, tahun ini Raperda new normal harus bisa disahkan menjadi Perda dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Tujuh Predator Anak Dibawah Umur Diproses Hukum

 “Saat ini kita memang baru Perwal, jadi hanya sanksi administrasi dan hukuman sosial saja. Tapi nanti usulan Raperda new normal semua akan dicantumkan termasuk dalam penerapan protokol kesehatan. Semua akan digodok di Raperda itu bersama dewan,’’ungkapnya, Rabu (15/7)kemarin.

   Sementara Itu, Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman mengakui saat ini Pemkot telah mengusulkan Raperda non APBD TA 2020 tentang penerapan new normal. Dimana di dalamnya ada juga kewajiban warga menggunakan masker saat beraktivitas maupun sanksi bagi warga yang tidak digunakan masker.  

“Karena jika hanya Perwal tentu belum kuat, dan proses kajian tentang Raperda new normal juga terus dilakukan dengan proses yang masih berjalan baik dilakukan FDG,” tuturnya. 

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Lakukan Normalisasi Sungai

Untuk pembahasan raperda non APBD tahun ini, menurut Yuli Rahman hanya satu yakni Raperda new normal. Rencananya setelah sidang APBD Perubahan bulan Agustus atau awal September 2020, Raperda ini sudah dibahas. (dil/nat)

JAYAPURA-Saat pemerintah pusat sedang menyiapkan aturan pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, pemkot Jayapura saat ini juga sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang new normal. 

Menurut Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., raperda new normal ini secara global mengatur penerapan protokol kesehatan termasuk kewajiban masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

BERI MASKER: Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., berbincang-bincang dengan seorang pedagang di Pasar Sentral Hamadi saat memantau penerapan protokol kesehatan, Rabu (17/7)kemarin. (FOTO: Priyadi/Cepos)

 Rustan Saru menjelaskan, Raperda new normal yang diusulkan ke dewan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura yang masih meningkat. Untuk itu, tahun ini Raperda new normal harus bisa disahkan menjadi Perda dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga :  Terima Kasih Kepada Mantan Gubernur-dan Wagub

 “Saat ini kita memang baru Perwal, jadi hanya sanksi administrasi dan hukuman sosial saja. Tapi nanti usulan Raperda new normal semua akan dicantumkan termasuk dalam penerapan protokol kesehatan. Semua akan digodok di Raperda itu bersama dewan,’’ungkapnya, Rabu (15/7)kemarin.

   Sementara Itu, Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman mengakui saat ini Pemkot telah mengusulkan Raperda non APBD TA 2020 tentang penerapan new normal. Dimana di dalamnya ada juga kewajiban warga menggunakan masker saat beraktivitas maupun sanksi bagi warga yang tidak digunakan masker.  

“Karena jika hanya Perwal tentu belum kuat, dan proses kajian tentang Raperda new normal juga terus dilakukan dengan proses yang masih berjalan baik dilakukan FDG,” tuturnya. 

Baca Juga :  BNI Wilayah 16 Tanah Papua Lakukan Operasional Terbatas

Untuk pembahasan raperda non APBD tahun ini, menurut Yuli Rahman hanya satu yakni Raperda new normal. Rencananya setelah sidang APBD Perubahan bulan Agustus atau awal September 2020, Raperda ini sudah dibahas. (dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya