MERAUKE-Penyidik Reserse kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan akan melakukan pemeriksaan para saksi terlebih dahulu terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang narapidana asimilasi Covid-19 Lapas Merauke bernama Musa Petrus Baco terhadap 3 korbannya di sekitar Pintu Air, Transito, Kelurahan Maro Merauke.

“Kami terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah semua saksi dimintai keterangan baru kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,’’ kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke Iptu Heppy Salampessi melalui Kaunit Reskrim Aiptu Udin Santoso ketika ditemui media ini disela-sela peringatan hari Bhayangkara ke-74 di Mapolres Merauke, Rabu (1/7).
Untuk pemeriksaan tersangka, Aiptu Udin Santoso mengaku mengagendakan minggu depan. “Rencananya minggu depan setelah pemeriksaan para saksi baru kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
Dikatakan, untuk mengeluarkan tersangka dari Lapas Merauke tersebut, pihaknya perlu koordinasi dan menyurat terlebih dahulu kepada pihak Lapas Merauke. “Tentunya kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui, Musa Petrus Baco, terpidana 6 tahun karena kasus pembunuhan terhadap seorang warga di Gudang Arang, Kelurahan Maro beberapa waktu lalu melakukan penganiayaan terhadap 3 warga dengan cara membacok para korbannya dengan menggunakan parang, Senin (29/6). Penganiayaan itu dilakukan tersangka saat meminta uang namun korbannya tidak memberikan. (ulo/tri)