MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH mengungkapkan bahwa sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal, program dan tahapan Pilkada serentak 2020, pendaftaran pasangan bakal calon kepada daerah baik gubernur -wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik atau gabungan Parpol akan dimulai 4 September.
Theresia Mahuze, SH. ( foto: Sulo/Cepos)
“Pendaftaran sampai pada penetapan bakal calon menjadi calon akan dimulai 4-28 September 2020,’’ katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6).
Menurutnya, setelah pendaftaran kemudian dilakukan verifikasi sampai pada penetapan. Untuk Kabupaten Merauke dengan total 30 kursi di DPRD Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa setiap pasangan calon minimal diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 6 kursi di DPRD Kabupaten Merauke.
Sementara itu, dari 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Merauke tak satupun parpol yang sudah memenuhi syarat untuk mengusung satu pasangan bakal calon tersebut, sehingga harus berkoalisasi satu atau dua Parpol. Partai Nasdem dan PKB yang sama-sama memiliki 5 kursi harus berkoalisasi dengan partai lainnya untuk dapat mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Begitu juga Golkkar, PDI-P dan PKS yang sama-sama memiliki 4 kursi di DPRD Merauke harus berkoalisasi dengan parpol lainnya. Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa untuk bakal calon perseorangan yang telah mendaftar ke KPU Merauke sebelumnya namun pada tahap verifikasi pertama dukungan dan persebaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol. Kecuali, kata dia, calon perseorangan yang sudah masuk tahap verifikasi administrasi. (ulo/tri)
MERAUKE-Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH mengungkapkan bahwa sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal, program dan tahapan Pilkada serentak 2020, pendaftaran pasangan bakal calon kepada daerah baik gubernur -wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang diusung oleh partai politik atau gabungan Parpol akan dimulai 4 September.
Theresia Mahuze, SH. ( foto: Sulo/Cepos)
“Pendaftaran sampai pada penetapan bakal calon menjadi calon akan dimulai 4-28 September 2020,’’ katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6).
Menurutnya, setelah pendaftaran kemudian dilakukan verifikasi sampai pada penetapan. Untuk Kabupaten Merauke dengan total 30 kursi di DPRD Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze menjelaskan bahwa setiap pasangan calon minimal diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 6 kursi di DPRD Kabupaten Merauke.
Sementara itu, dari 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Merauke tak satupun parpol yang sudah memenuhi syarat untuk mengusung satu pasangan bakal calon tersebut, sehingga harus berkoalisasi satu atau dua Parpol. Partai Nasdem dan PKB yang sama-sama memiliki 5 kursi harus berkoalisasi dengan partai lainnya untuk dapat mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Begitu juga Golkkar, PDI-P dan PKS yang sama-sama memiliki 4 kursi di DPRD Merauke harus berkoalisasi dengan parpol lainnya. Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa untuk bakal calon perseorangan yang telah mendaftar ke KPU Merauke sebelumnya namun pada tahap verifikasi pertama dukungan dan persebaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh parpol. Kecuali, kata dia, calon perseorangan yang sudah masuk tahap verifikasi administrasi. (ulo/tri)