MERAUKE-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke kembali merawat 1 pasien dalam pengawasan (PDP). Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita mengungkapkan, pasien PDP yang dirawat tersebut adalah seorang laki-laki berumur 28 tahun. Yang bersangkutan sebelumnya kata Nevile di rawat di Rumah Sakit Angkatan Laut.
dr. Nevile R. Muskita ( FOTO: Sulo/Cepos)
Namun karena ada gejala Covid, sehingga oleh dokter menanyakan riwayat perjalannya yang mana sekitar 2-3 minggu lalu melakukan perjalanan dari Boven Digoel. ‘’Karena ada gejala itu sehingga ditetapkan sebagai PDP. Itu saja untuk kita antisipasi. Akan diswab apakah terinfeksi Covid atau tidak,’’ katanya.
Nevile juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Gugus Tugas Covid Nasional untuk rapid test untuk perjalanan yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari telah diperpanjang menjadi 14 hari. “Jadi untuk rapid test yang tadinya hanya berlaku 3 hari menjadi 14 hari,” terangnya.
Karena itu, lanjut dia, bagi warga Merauke yang telah melakukan rapid test dengan tujuan perjalanan, hasil rapid test tersebut akan berlangsung selama 14 hari. ‘’Bagi yang hasilnya tidak reaktif maka akan diberikan surat sehat. Tapi bagi yang reaktif tidak akan diberikan surat sehat,”terang Nevile yang mengaku sejak rapid test dibuka untuk pelaku perjalanan, sudah lebih dari 5 orang yang hasil rapid testnya reaktif. (ulo/tri)
MERAUKE-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke kembali merawat 1 pasien dalam pengawasan (PDP). Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita mengungkapkan, pasien PDP yang dirawat tersebut adalah seorang laki-laki berumur 28 tahun. Yang bersangkutan sebelumnya kata Nevile di rawat di Rumah Sakit Angkatan Laut.
dr. Nevile R. Muskita ( FOTO: Sulo/Cepos)
Namun karena ada gejala Covid, sehingga oleh dokter menanyakan riwayat perjalannya yang mana sekitar 2-3 minggu lalu melakukan perjalanan dari Boven Digoel. ‘’Karena ada gejala itu sehingga ditetapkan sebagai PDP. Itu saja untuk kita antisipasi. Akan diswab apakah terinfeksi Covid atau tidak,’’ katanya.
Nevile juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Gugus Tugas Covid Nasional untuk rapid test untuk perjalanan yang sebelumnya hanya berlaku 3 hari telah diperpanjang menjadi 14 hari. “Jadi untuk rapid test yang tadinya hanya berlaku 3 hari menjadi 14 hari,” terangnya.
Karena itu, lanjut dia, bagi warga Merauke yang telah melakukan rapid test dengan tujuan perjalanan, hasil rapid test tersebut akan berlangsung selama 14 hari. ‘’Bagi yang hasilnya tidak reaktif maka akan diberikan surat sehat. Tapi bagi yang reaktif tidak akan diberikan surat sehat,”terang Nevile yang mengaku sejak rapid test dibuka untuk pelaku perjalanan, sudah lebih dari 5 orang yang hasil rapid testnya reaktif. (ulo/tri)