MERAUKE-Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita mengungkapkan bahwa honor bagi petugas Covid di puskesmas saat ini sedang dalam prosses. Menurut dia, tugas puskesmas adalah melakukan penyelidikan epidemologi, penelusuran dan memantau ODP.
“Kalau misalnya orang yang dalam pemantauan (ODP) tersebut mempunyai gejala dan ditetapkan sebagai PDP maka akan dirujuk ke RSUD Merauke untuk karantina dan perawatan lebih lanjut. Itu tugas teman-teman di puskesmas,’’ katanya.
dr. Nevile R. Muskita
Menurut Nevile, untuk anggarannya dibuat dalam bentuk uang hariannya. Dimana petugas puskesmas yang diberi tugas untuk melakukan pemantauan selama 14 hari tersebut, maka akan diberikan honor sebesar Rp 75.000 perhari.
“Ya, tinggal kali 14 hari saja dengan nilai tersebut. Itulah yang akan diterima oleh teman-teman di puskesmas yang mendapat tugas melakukan pemantauan OPD. Siapa yang memantau dan ada surat perintah dari pimpinannya kemudian memantau selama 14 hari,’’ jelasnya.
Mantan Direktur RSUD Merauke ini menjelaskan bahwa honorarium sebesar Rp 75.000 perhari bagi setiap perawat yang melakukan pemantauan ODP tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sementara alokasi anggarannya, diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan. Sehingga tidak ada lagi pembayaran insentif.
Sebab, jika ada pembayaran insentif maka bisa menjadi temuan nanti karena terjadi pembayaran dua kali. Namun jelas Nevile Muskita, tidak semua petugas di puskesmas mendapatkan honor tersebut. “Ya, kalau dia mendapat perintah pendampingan ODP maka tentu dapat. Tapi kalau di daerahnya tidak ada ODP yang akan dipantau tentu tidak dapat insentif tersebut,’’ pungkasnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita mengungkapkan bahwa honor bagi petugas Covid di puskesmas saat ini sedang dalam prosses. Menurut dia, tugas puskesmas adalah melakukan penyelidikan epidemologi, penelusuran dan memantau ODP.
“Kalau misalnya orang yang dalam pemantauan (ODP) tersebut mempunyai gejala dan ditetapkan sebagai PDP maka akan dirujuk ke RSUD Merauke untuk karantina dan perawatan lebih lanjut. Itu tugas teman-teman di puskesmas,’’ katanya.
dr. Nevile R. Muskita
Menurut Nevile, untuk anggarannya dibuat dalam bentuk uang hariannya. Dimana petugas puskesmas yang diberi tugas untuk melakukan pemantauan selama 14 hari tersebut, maka akan diberikan honor sebesar Rp 75.000 perhari.
“Ya, tinggal kali 14 hari saja dengan nilai tersebut. Itulah yang akan diterima oleh teman-teman di puskesmas yang mendapat tugas melakukan pemantauan OPD. Siapa yang memantau dan ada surat perintah dari pimpinannya kemudian memantau selama 14 hari,’’ jelasnya.
Mantan Direktur RSUD Merauke ini menjelaskan bahwa honorarium sebesar Rp 75.000 perhari bagi setiap perawat yang melakukan pemantauan ODP tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sementara alokasi anggarannya, diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan. Sehingga tidak ada lagi pembayaran insentif.
Sebab, jika ada pembayaran insentif maka bisa menjadi temuan nanti karena terjadi pembayaran dua kali. Namun jelas Nevile Muskita, tidak semua petugas di puskesmas mendapatkan honor tersebut. “Ya, kalau dia mendapat perintah pendampingan ODP maka tentu dapat. Tapi kalau di daerahnya tidak ada ODP yang akan dipantau tentu tidak dapat insentif tersebut,’’ pungkasnya. (ulo/tri)