Kejari Merauke Lagi Tidak Tangani Tuntutan Tipikor
Eko Nuryanto, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke saat ini tidak memiliki tuntutan perkara tindak pidana khusus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor. “Sampai sekarang tidak ada lagi tuntutan perkara tindak pidana korupsi yang kita tangani. Tuntutan yang kita tangani adalah kasus korupsi salah satu Puskesmas dari Kabupaten Asmat. Tapi itu sudah selesai karena sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Merauke, kata Eko Nuryanto, pihaknya masih menunggu tahap kedua dari kepolisian. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam dengan kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
Eko Nuryanto menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Hanya saja belum dilakukan P.21 mengingat situasi Covid-19. “Kami juga masih koordinasi dengan Lapas Merauke terkait dengan pelimpahan. Karena setelah kita terima pelimpahannya nanti, tersangkanya akan kita titpkan di Lapas Merauke sambil kita menunggu penerbangan dibuka untuk selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ katanya. (ulo/tri)
Eko Nuryanto, SH ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke saat ini tidak memiliki tuntutan perkara tindak pidana khusus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor. “Sampai sekarang tidak ada lagi tuntutan perkara tindak pidana korupsi yang kita tangani. Tuntutan yang kita tangani adalah kasus korupsi salah satu Puskesmas dari Kabupaten Asmat. Tapi itu sudah selesai karena sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Merauke, kata Eko Nuryanto, pihaknya masih menunggu tahap kedua dari kepolisian. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam dengan kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
Eko Nuryanto menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Hanya saja belum dilakukan P.21 mengingat situasi Covid-19. “Kami juga masih koordinasi dengan Lapas Merauke terkait dengan pelimpahan. Karena setelah kita terima pelimpahannya nanti, tersangkanya akan kita titpkan di Lapas Merauke sambil kita menunggu penerbangan dibuka untuk selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ katanya. (ulo/tri)