
MERAUKE-Polres Merauke menggelar pasar murah di dapur umum Mapolres Merauke, Jumat (29/5). Pasar murah yang digelar Polres Merauke ini berkat kerjasama dengan pihak Bulog Merauke. Adapun yang dijual di pasar murah ini adalah gula pasir dan tepung terigu.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Dandim 1707/Merauke Letkol Inf. Eka Ganta Chandra, SIP, menjelaskan bahwa pasar murah ini sebagai bentuk kepedulian Polri dan TNI serta Bulog menstabilkan harga gula di masyarakat yang menjadi dampak dari pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Menurutnya, untuk gula pasir bulog tersebut dijual dengan harga Rp 12.500/kg. Sementara di pasar masih dengan harga Rp 17.000/kg. Bahkan, untuk gula pasir curah tersebut sempat menyentuh harga Rp 24.000/kg. Sedangkan untuk tepung terigu dijual dengan harga Rp 9.000/kg.
Tepung terigu di pasar masih dijual di atas harga Rp 10.000/kg. Sementara itu, Dandim Eka Ganta Chandra berharap dengan adanya pasar murah yang digelar di Polres Merauke termasuk di Mako Kodim Merauke, Pasar Wamanggu, Kantor Bulog, kemudian Tanah Miring dan Kurik harga gula pasir di Merauke bisa kembali stabil.
“Kita berharap dengan adanya pasar murah seperti ini, maka harga gula pasir bisa stabil kembali,” harapnya.
Kabulog Merauke Djabiruddin menjelaskan bahwa untuk pasar murah yang digelar di Mapolres dan Makodim Merauke tersebut pihaknya telah menyiapkan 1 ton gula pasir. Djabiruddin juga berharap dengan adanya 100 ton gula pasir curah yang didatangkan tersebut harga gula pasir di Merauke kembali stabil.
Ditambahkan, bahwa gula pasir 100 ton yang didatangkan tahap pertama tersebut tidak dijual kepada distributor tapi langsung kepada masyarakat maupun lewat mitra bulog. “Kalau ada yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 , segera laporkan kepada kami,’’ pintanya.
Kapolres juga menambahkan bahwa dirinya juga telah memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas dan intelijen agar tetap laksanakan operasi pasar terutama sembako, dan apabila diketahui adanya oknum yang melakukan penimbunan atau menjual sembako dengan harga yang tidak wajar untuk segera laporkan dan akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku. (ulo/tri)