
MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke benar-benar menutup akses penumpang dari Merauke ke Boven Digoel seiring dengan terbitnya surat edaran bupati Nomor 440/1913 tentang pengawasan dan pembatasan jalur transportasi antar wilayah di Kabupaten Merauke. Tidak hanya akses darat, namun juga untuk laut.
Akibat pembatasan ini, sejumlah warga yang maupun petugas dalam hal ini ASN yang ingin kembali ke Boven Digoel tidak bisa. Bahkan di Posko Covid-19, seorang yang akan kembali ke Boven Digoel sempat bersitegang dengan petugas Satgas Covid-19, karena ingin pulang membawa bahan bangunan dengan menggunakan pickup namun tidak diperbolehkan, kecuali barang tersebut menggunakan truk.
“Pickup maupun Hilux tidak boleh. Kalau mau gunakan truk. Kami disini hanya menjalankan tugas sesuai yang sudah diatur,’’ katanya sambil memberikan surat edaran yang ditandatangani Bupati Merauke Frederikus Gebze tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
Sementara seorang ASN lainnya yang hendak balik ke Tanah Merah juga mengalami nasib yang sama. “Saya turun ke Merauke karena orang tua saya meninggal dan ingin kembali ke sana. Tapi tidak bisa lagi kembali,’’ kata seorang warga Boven Digoel tersebut.
Di Posko Covid-19 Kabupaten Merauke kemarin, banyak warga yang datang untuk bisa mendapatkan rekomendasi balik ke Boven Digoel, namun tidak diberikan izin. Asisten III Setda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si yang dikonfirmasi enggan memberikan komentar.
“Tunggu saja bapak bupati untuk konfirmasi,’’ katanya.
Sementara dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan berdasarkan hasil komunikasi Bupati Merauke dengan 3 bupati di Selatan Papua yakni Bupati Mappi, Bupati Boven Digoel dan Bupati Asmat maka untuk transportasi darat hanya diperkenankan membawa alat kesehatan dan kebutuhan kesehatan, logistik bapok dan kebutuhan lainnya, BBM untuk kebutuhan masyarakat dan industri, bahan bangunan material, para mobilitas orang hanya sopir dan kernet, maksimal 2 orang.
Kedua, semua transportasi darat, laut maupun udara tidak diberikan rekomendasi atau surat keterangan jalan baik keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Merauke kecuali alasan-alasan yakni pengurusan jenazah, pasien rujukan dan kegiatan insendentil. (ulo/tri)