Meski di Bawah Umur, Pelaku Curas dan Curanmor Tetap Diproses
Anggota Polres Jayawijaya saat mengamankan motor hasil curian yang disimpan pelaku IE di rumahnya Honai Lama Wamena, pekan kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )
WAMENA- Pelaku Curas dan Curanmor yang masih berusia 13 dengan inisial IE dipastikan tetap diproses hukum dengan cara peradilan anak, khusus untuk perkara pencuriannya. Sebab, pelaku sudah berulang berulang kali mencuri, sedangkan untuk curas akan dilakukan diversi.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen melalui Kasat Reskrim AKP Suheriadi mengakui jika proses hukum untuk IE tetap dilakukan. Dimana berkas perkaranya akan dimasukan dalam peradilan anak. Sebab, yang bersangkutan ini telah berulang -ulang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sementara untuk curasnya itu dilakukan diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan karena baru pertama kali.
“Biasanya anak -anak baru satu kali berbuat tindak pidana itu diutamakan untuk diversi, namun ini pelaku kambuhan yang sudah melakukan tindak pidana beruang -ulang atau bukan sekali lagi sehingga tetap proses dengan menggunakan peradilan anak,”ungkapnya kepada Cenderawasih pos selasa (14/4) kemarin.
Pelaku IE sendiri mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali , dimana dua motor sudah ditemukan dan 2 motor yang dijual ke orang yang tidak dikenal ini belum ditemukan. Meski sudah dilakukan pencarian bersama dengan pelaku sendiri, namun belum terlihat melintas di jalanan.
“Untuk peradilan anak yang diajukan dimana penahanan selama 10 hari dan itu sudah harus selesai berkasnya, sementara untuk ancaman hukumannya itu dikurangi sepertiga ,”kata Suheriadi.
Sebenarnya untuk curanmor, Kata Kasat , di kategorikan sebagai pencurian berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena dikurangi sepertiga maka hanya 5 tahun, kemudian pelaksanaan sidangnya juga dilakukan oleh hakim tunggal dan tertutup untuk umum namun hanya bisa disaksikan oleh pihak keluarga dan saksi saja.
“Kalau untuk peradilan anak ini nantinya didampingi oleh pihak Balai Permasyarakatan (BAPAS) itu dari pihak Lapas Wamena yang akan memberikan pendampingan,”katanya. (jo/tri)
Anggota Polres Jayawijaya saat mengamankan motor hasil curian yang disimpan pelaku IE di rumahnya Honai Lama Wamena, pekan kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )
WAMENA- Pelaku Curas dan Curanmor yang masih berusia 13 dengan inisial IE dipastikan tetap diproses hukum dengan cara peradilan anak, khusus untuk perkara pencuriannya. Sebab, pelaku sudah berulang berulang kali mencuri, sedangkan untuk curas akan dilakukan diversi.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen melalui Kasat Reskrim AKP Suheriadi mengakui jika proses hukum untuk IE tetap dilakukan. Dimana berkas perkaranya akan dimasukan dalam peradilan anak. Sebab, yang bersangkutan ini telah berulang -ulang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sementara untuk curasnya itu dilakukan diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan karena baru pertama kali.
“Biasanya anak -anak baru satu kali berbuat tindak pidana itu diutamakan untuk diversi, namun ini pelaku kambuhan yang sudah melakukan tindak pidana beruang -ulang atau bukan sekali lagi sehingga tetap proses dengan menggunakan peradilan anak,”ungkapnya kepada Cenderawasih pos selasa (14/4) kemarin.
Pelaku IE sendiri mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali , dimana dua motor sudah ditemukan dan 2 motor yang dijual ke orang yang tidak dikenal ini belum ditemukan. Meski sudah dilakukan pencarian bersama dengan pelaku sendiri, namun belum terlihat melintas di jalanan.
“Untuk peradilan anak yang diajukan dimana penahanan selama 10 hari dan itu sudah harus selesai berkasnya, sementara untuk ancaman hukumannya itu dikurangi sepertiga ,”kata Suheriadi.
Sebenarnya untuk curanmor, Kata Kasat , di kategorikan sebagai pencurian berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena dikurangi sepertiga maka hanya 5 tahun, kemudian pelaksanaan sidangnya juga dilakukan oleh hakim tunggal dan tertutup untuk umum namun hanya bisa disaksikan oleh pihak keluarga dan saksi saja.
“Kalau untuk peradilan anak ini nantinya didampingi oleh pihak Balai Permasyarakatan (BAPAS) itu dari pihak Lapas Wamena yang akan memberikan pendampingan,”katanya. (jo/tri)