Sidang online dengan live streaming dari Pengadilan Negeri Merauke dengan Lapas Merauke, Selasa (14/4). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Geram melihat perbuatan terdakwa yang nyaris membunuh korbannya dengan cara mengiris pada tempat mematikan yakni leher, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun penjara kepada terdakwa Herman Salib Gebze.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena hampir membunuh korban Tri Mulyono alias Simon,” kata Hakim Rizki Yanuar saat menunjukan foto korban pada sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (14/4).
Terdakwa beralasan hanya menakut-nakuti korban. Namun Hakim Rizki mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tersebut bukan lagi menakut-nakuti korban tapi hampir membunuhnya. “Kami Majelis Hakim sudah sepakat menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa _Penuntut Umum selama 4 tahun,” kata Hakim Rizki Yanuar kepada terdakwa yang tetap berada Lapas Merauke dan mengikuti sidang tersebut lewat live streaming.
Sebelum putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal Primer 351 ayat (2). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis 5 tahun tersebut sehingga putusan yang dibacakan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Namun Majelis Hakim mengingatkan terdakwa selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak banyak melakukan pelanggaran.
Kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi 15 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WITdi jalan Trans Irian tepatnya di sekitar Kebun Coklat Tanah Miring Merauke. Berawal saat terdakwa mengkonsumsi minuman keras , kemudian keluar dari hutan sambil memegang 2 parang kiri dan kanan sambil menyuruh korban lari.
Namun saat korban lari, ia terjatuh. Namun saat korban bangun dan mencoba menoleh , ternyata terdakwa sudah ada dan mengarahkan parang dan mengenai leher dan dada korban. Setelah itu, terdakwa kemudian lari kembali ke hutan. Sedangkan korban berusaha bangun dengan motornya menuju puskesmas terdekat untuk berobat. (ulo/tri)
Sidang online dengan live streaming dari Pengadilan Negeri Merauke dengan Lapas Merauke, Selasa (14/4). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Geram melihat perbuatan terdakwa yang nyaris membunuh korbannya dengan cara mengiris pada tempat mematikan yakni leher, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun penjara kepada terdakwa Herman Salib Gebze.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena hampir membunuh korban Tri Mulyono alias Simon,” kata Hakim Rizki Yanuar saat menunjukan foto korban pada sidang secara online yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (14/4).
Terdakwa beralasan hanya menakut-nakuti korban. Namun Hakim Rizki mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tersebut bukan lagi menakut-nakuti korban tapi hampir membunuhnya. “Kami Majelis Hakim sudah sepakat menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa _Penuntut Umum selama 4 tahun,” kata Hakim Rizki Yanuar kepada terdakwa yang tetap berada Lapas Merauke dan mengikuti sidang tersebut lewat live streaming.
Sebelum putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal Primer 351 ayat (2). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis 5 tahun tersebut sehingga putusan yang dibacakan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Namun Majelis Hakim mengingatkan terdakwa selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak banyak melakukan pelanggaran.
Kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi 15 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WITdi jalan Trans Irian tepatnya di sekitar Kebun Coklat Tanah Miring Merauke. Berawal saat terdakwa mengkonsumsi minuman keras , kemudian keluar dari hutan sambil memegang 2 parang kiri dan kanan sambil menyuruh korban lari.
Namun saat korban lari, ia terjatuh. Namun saat korban bangun dan mencoba menoleh , ternyata terdakwa sudah ada dan mengarahkan parang dan mengenai leher dan dada korban. Setelah itu, terdakwa kemudian lari kembali ke hutan. Sedangkan korban berusaha bangun dengan motornya menuju puskesmas terdekat untuk berobat. (ulo/tri)