MERAUKE-Dua Nahkoda kapal asal Kabupaten Merauke KMN Nayakarin milik Rosjanti dan KMN Faiz Utama milik Muhammad Raifudin yang ditangkap oleh Otoritas Pemerintah PNG beberapa waktu lalu masih menjalani pidananya di PNG.
Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP, ketika ditemui media ini mengungkapkan, bahwa pemerintah melalui KBRI di Moresby, PNG, terus berupaya agar kedua Nahkoda kapal yang masih ditahan tersebut segera dibebaskan dan dapat dipulangkan.
Diketahui, selain 2 Nahkoda kapal tersebut, Pengadilan PNG juga menjatuhkan hukuman kepada 10 ABK dari kapal yang ditangkap otoritas PNG tersebut. Namun 10 ABK tersebut telah dipulangkan pada 15 April 2021 lalu dan sudah kembali ke keluarganya di Merauke. Namun kedua ABK yang dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan PNG masih menjalani pidana di negara tetangga darat tersebut.
Elias Refra mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia juga melakukan upaya lewat KBRI di Moresby terhadap 2 Nahkoda kapal yang masih di tahan tersebut. Namun pegawai KBRI di PNG yang mengurus kedua Nahkoda tersebut meninggal dunia ditambah pandemi Covid sehingga komunikasi sempat putus.
“Nah, sekarang kita mulai melakukan upaya-upaya agar kedua warga negara kita yang masih di tahan tersebut bisa segera dipulangkan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kedua kapal penangkap ikan yang ditangkap di PNG tahun 2020 lalu adalah KMN Nayakarin milik Rosjanti dan KMN Faiz Utama milik Muhammad Raifudin.Kedua kapal dan isi kapal disita oleh Pemerintah PNG karena melakukan penangakapan ikan secara illegal di wilayah PNG. (ulo/tri)