
MERAUKE- Dalam rangka menegakkan instruksi Bupati Merauke terkait pembatasan jam operasi swalayan, toko, kios, warung makan dan tempat-tempat hiburan malam serta penjualan minuman keras di Merauke, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan patroli yang dimulai sejak Minggu (5/4) malam.
Patroli malam ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM. Alhasil dari 2 kali patroli dilakukan secara berturut-turut, sedikitnya 14 kios dan warung makan diberikan teguran secara tertulis dengan menempel peringatan di setiap kios dan warung yang diberi peringatan tersebut.
Kepala Satpol Kabupaten Merauke melalui Kepala Seksi Deteksi Dini, Pemeriksaan dan Penyidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Agus Kurniawan mengungkapkan bahwa, sejak instruksi bupati dalam rangka memutus mata rantai penyebabaran Covid-19 di Kabupaten Merauke, pihak telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Setelah sosialisasi dianggap sudah cukup, maka saatnya dilakukan penegakan instruksi dengan melakukan langkah-langkah memberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan penutupan usaha sementara.
“Nah, sekarang yang sudah kita lakukan adalah dengan pemberian teguran secara tertulis dengan pemasangan stiker peringatan di tempat usaha.”ujarnya saat ditemui Cenderawasih Pos di kantornya.
Agus Kurniawan menegaskan, jika surat teguran secara tertulis tersebut juga tidak digubris maka pihaknya telah diberi kewenangan untuk mencabut izin usaha yang diberikan. ‘’Itu juga sudah tercantum dalam izin yang mereka pegang bahwa bersedia untuk mentaati seluruh aturan,” katanya.
Ditambahkan, dari 14 usaha yang dipasang stiker peringatan tersebut, 12 diantaranya adalah kios karena masih membuka usaha di atas pukul 18.00 WIT, sedangkan 2 usaha lainnya adalah warung makan karena masih membuka usaha di atas pukul 20.00 WIT. Karena untuk usaha makan hanya diberi waktu buka dari pukul 06.00-20.00 WIT.
Soal penjualan minuman keras berlabel, Agus Kurniawan mengaku sampai sekarang pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran tersebut, meski diakuinya tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran instruksi bupati. Hanya saja diakuinya bahwa usaha tersebut memiliki 2 pintu yakni pintu depan dan pintu belakang. “Bisa saja pintu depan tutup tapi ketika ada yang datang beli pintu belakang mereka buka. Tapi, sampai sekarang kami belum temukan adanya pelanggaran ini,” tambahnya. (ulo/tri)