Wednesday, April 16, 2025
27.7 C
Jayapura

Garuda: Aktivitas Penerbangan Ditunda sampai 13 April 2020

Suasana pelayanan di Bandara Sentani yang masih dihentikan sementara penerbangan penumpang, Sabtu (4/4) kemarin. (FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Dihentikannya sementara penerbangan umum bagi penumpang terkait pencegahan virus corona yang infonya dari 26 Maret sampai dengan 9 April mendatang nampaknya akan diperpanjang.

 Sales Marketing Manager Garuda Indonesia Cabang Jayapura, Radhitya Prastanika mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah dalam hal menghentikan sementara penerbangan bagi penumpang. Sedangkan untuk cargo tetap dilakukan.

 “Kami mengikuti aturan pemerintah sampai 13 April mendatang. Nanti ke depan baru kita lihat apa kebijakan selanjutnya yang akan ditetapkan pemerintah,”ujar Radhitya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (4/4) kemarin.

 Sementara itu Area Manager Lion Group  Wilayah Papua, Agung Setyo Wibowo mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima informasi selanjutnya terkait aktivitas penerbangan sampai kapan akan dilakukan.

Baca Juga :  Harga Cabai  Rawit Masih Rp 140 Ribu/kg

 “Kami masih menunggu keputusan selanjutnya, apakah pembatasan bagi para pegawai juga dikenakan bagi pihak penerbangan atau ada kebijakan selanjutnya. Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah,” terangnya.

 Diakuinya, selama ini pihaknya tetap melakukan aktivitas bagi penumpang yang mengurus tiket baik pindah jadwal penerbangan maupun pembatalan penerbangan.

 “Untuk jangka waktu yang kami berikan bagi penumpang yang ingin pindah jadwal penerbangan sampai 31 Oktober 2020 dimana kami gantikan dengan voucher bagi penumpang,” jelasnya.

 Sebelumnya, PTS GM Bandara Sentani, Antonius Widyo Praptono telah menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional bandara bagi para penumpang, pihaknya akan mematuhi setiap keputusan maupun aturan dari pemerintah. Jika kondisi tersebut berlanjut lebib lama pihaknya akan tetap mematuhi aturan yang diberikan.  (ana/ary)

Baca Juga :  Kehadiran Taman Kemiri Bantu UMKM
Suasana pelayanan di Bandara Sentani yang masih dihentikan sementara penerbangan penumpang, Sabtu (4/4) kemarin. (FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Dihentikannya sementara penerbangan umum bagi penumpang terkait pencegahan virus corona yang infonya dari 26 Maret sampai dengan 9 April mendatang nampaknya akan diperpanjang.

 Sales Marketing Manager Garuda Indonesia Cabang Jayapura, Radhitya Prastanika mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya tetap mengikuti aturan pemerintah dalam hal menghentikan sementara penerbangan bagi penumpang. Sedangkan untuk cargo tetap dilakukan.

 “Kami mengikuti aturan pemerintah sampai 13 April mendatang. Nanti ke depan baru kita lihat apa kebijakan selanjutnya yang akan ditetapkan pemerintah,”ujar Radhitya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (4/4) kemarin.

 Sementara itu Area Manager Lion Group  Wilayah Papua, Agung Setyo Wibowo mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima informasi selanjutnya terkait aktivitas penerbangan sampai kapan akan dilakukan.

Baca Juga :  Harga Telur Melunjak, Stok Telur di Mimika Dipastikan Aman Hingga Lebaran

 “Kami masih menunggu keputusan selanjutnya, apakah pembatasan bagi para pegawai juga dikenakan bagi pihak penerbangan atau ada kebijakan selanjutnya. Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah,” terangnya.

 Diakuinya, selama ini pihaknya tetap melakukan aktivitas bagi penumpang yang mengurus tiket baik pindah jadwal penerbangan maupun pembatalan penerbangan.

 “Untuk jangka waktu yang kami berikan bagi penumpang yang ingin pindah jadwal penerbangan sampai 31 Oktober 2020 dimana kami gantikan dengan voucher bagi penumpang,” jelasnya.

 Sebelumnya, PTS GM Bandara Sentani, Antonius Widyo Praptono telah menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional bandara bagi para penumpang, pihaknya akan mematuhi setiap keputusan maupun aturan dari pemerintah. Jika kondisi tersebut berlanjut lebib lama pihaknya akan tetap mematuhi aturan yang diberikan.  (ana/ary)

Baca Juga :  Grab Food Gandeng 248 Merchant Termasuk UMKM Lokal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya