Sunday, December 15, 2024
30.7 C
Jayapura

Tidak Bisa Spontan, Harus Dirapatkan

BELANJA: Pengunjung di Saga Mall saat berbelanja, terlihat ramai dan bahkan terjadi antrian di kasir, Minggu (5/4) sekira pukul 15:30 WIT. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Wali Kota Jayapura Terkait Isu Peningkatan Status Penanganan Covid-19 

JAYAPURA-Pasca meninggalnya satu pasien yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura, sempat beredar pesan berantai melalui media sosial khususnya WhatsApp yang menyebutkan status penanganan Covid-19 di Kota Jayapura dinaikkan dari status siaga menjadi tanggap darurat.

Menanggapi pesan berantai yang viral tersebut, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan bahwa Pemkot Jayapura tidak bisa meningkatkan status dari siaga ke darurat secara spontan. Namun hal itu harus  dirapatkan terlebih dahulu dengan melihat kenaikan pasien yang positif,  PDB dan ODP.  

Pertimbangan-pertimbangan lainnya juga dari sisi sumber daya manusia, alat kesehatan, dampak ekonomi, sosial,  keamanan dan lainnya.

Hal ini menurutnya akan menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura dan dirinya sebagai wali kota harus jeli dalam menyikapinya. “Tidak semudah itu kita menaikkan status di kota. Untuk itu, saya minta Polresta Jayapura Kota, kita bisa menangkap oknum yang menyebarkan hoax dan minta warga jangan aji mumpung belanja di supermarket. Masyarakat harus ikuti instruksi saya. Termasuk ada beberapa tempat-tempat keagamaan yang tidak menghiraukan instruksi dalam menjalani  sosial distancing dan psikal distancing. Tolong segera patuhi instruksi saya,” tegasnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (5/4). 

Dr.Benhur Tomi Mano,MM. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

 Wali Kota Tomi Mano  juga berusaha untuk memotong mata rantai penyebaran virus ini. Namun hal itu membutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak agar virus ini musnah di Kota Jayapura.

Diakui, dalam penanganan bagi pasien yang telah meninggal dunia akibat wabah ini tetap harus dilakukan secara protokol  yang tepat, supaya masyarakat tidak takut.

Baca Juga :  Gagal Melambung, Kakak Adik Tewas Dihajar Mobil

  “Pemkot juga  turut berduka cita atas meninggalnya satu korban virus ini. Namun tetap di kota dalam penanganannya juga tetap kita perhatikan dan telah dilakukan dengan baik,”imbuhnya.

 Dirinya berharap pasien Covid-19 yang saat ini menjalani perawatan harus sembuh. Wali Kota Tomi Mano juga mengimbau masyarakat yang mengalami sakit agar menggunakan masker. Utamanya saat memeriksa kesehatan di dokter atau Puskesmas. Karena hal ini sangat penting dalam  meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Secara terpisah, Kaporesta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas mengaku, belum menerima informasi mengenai peningkatan status Kota Jayapura menjadi Tanggap Darurat yang akan diberlakukan, Senin (6/4).

“Saya belum terima  informasi mengenai peningkatan status dan menurut saya belum hingga saat ini. Kalau ada SMS atau WA yang beredar seperti itu, menurut saya hingga saat ini belum ada  kebenaran untuk peningkatan statusnya,” ucap Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (5/4)

Kapolresta meminta masyarakat untuk tidak perlu lagi meneruskan informasi tersebut. Karena ditakutkan informasi tersebut justru masuk dalam ketegori hoax.

“Kalaupun memang pemerintah punya wacana itukan ada tahapannya untuk mengambil keputusan. Tetapi sebelum ada rilis  resmi  dengan dikeluarkannya instruksi, kita belum bisa katakan bahwa sudah ada peningkatan status jadi tidak benar informasi itu,” tegasnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah panik. Apalagi aktivitas perekonomian di Kota Jayapura masih tetap berjalan, hanya saja dilakukan pembatasan sosial dan jam operasional.

“Masyarakat tidak perlu menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya. Karena informasi yang demikian akan membuat panik yang lainnya. Lagian aktivitas perekonomian masih tetap berjalan, hanya saja dilakukan pembatasan sosial dan jam operasional,” terangnya.

Baca Juga :  Papua Bukan Daerah Konflik, Iklim Kesejahteraan Perlu Dibangun

Kapolresta mengimbau masyarakat jika tidak ada keperluan maka tetap di rumah,  kecuali ada hal urgent.

  Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan. Jika nantinya terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks. Dengan sanksi hukuman 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP. Pasal 390 berbunyi, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” terang Kamal.

Pantataun Cenderawasih Pos di lapangan Minggu (5/4), pasca beredarnya pesan berantai tersebut, pusat perbelanjaan di wilayah Abepura dipadati pengunjung. Rata-rata barang yang dibeli adalah beras, mie instant, air mineral, telur ayam dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.

Salah seorang pengunjung di Saga Mall bernama Fernita mengaku, dirinya datang berbelanja lantaran mengetahui adanya informasi soal peningkatan status Kota Jayapura. “Takut tidak dapat barang lagi, makanya datang belanja. Untuk jaga-jaga saja,” ucapnya. (dil/fia/nat)

BELANJA: Pengunjung di Saga Mall saat berbelanja, terlihat ramai dan bahkan terjadi antrian di kasir, Minggu (5/4) sekira pukul 15:30 WIT. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Wali Kota Jayapura Terkait Isu Peningkatan Status Penanganan Covid-19 

JAYAPURA-Pasca meninggalnya satu pasien yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura, sempat beredar pesan berantai melalui media sosial khususnya WhatsApp yang menyebutkan status penanganan Covid-19 di Kota Jayapura dinaikkan dari status siaga menjadi tanggap darurat.

Menanggapi pesan berantai yang viral tersebut, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan bahwa Pemkot Jayapura tidak bisa meningkatkan status dari siaga ke darurat secara spontan. Namun hal itu harus  dirapatkan terlebih dahulu dengan melihat kenaikan pasien yang positif,  PDB dan ODP.  

Pertimbangan-pertimbangan lainnya juga dari sisi sumber daya manusia, alat kesehatan, dampak ekonomi, sosial,  keamanan dan lainnya.

Hal ini menurutnya akan menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura dan dirinya sebagai wali kota harus jeli dalam menyikapinya. “Tidak semudah itu kita menaikkan status di kota. Untuk itu, saya minta Polresta Jayapura Kota, kita bisa menangkap oknum yang menyebarkan hoax dan minta warga jangan aji mumpung belanja di supermarket. Masyarakat harus ikuti instruksi saya. Termasuk ada beberapa tempat-tempat keagamaan yang tidak menghiraukan instruksi dalam menjalani  sosial distancing dan psikal distancing. Tolong segera patuhi instruksi saya,” tegasnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (5/4). 

Dr.Benhur Tomi Mano,MM. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

 Wali Kota Tomi Mano  juga berusaha untuk memotong mata rantai penyebaran virus ini. Namun hal itu membutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak agar virus ini musnah di Kota Jayapura.

Diakui, dalam penanganan bagi pasien yang telah meninggal dunia akibat wabah ini tetap harus dilakukan secara protokol  yang tepat, supaya masyarakat tidak takut.

Baca Juga :  Nabire Sah, Pilkada 2020 Tersisa Yalimo

  “Pemkot juga  turut berduka cita atas meninggalnya satu korban virus ini. Namun tetap di kota dalam penanganannya juga tetap kita perhatikan dan telah dilakukan dengan baik,”imbuhnya.

 Dirinya berharap pasien Covid-19 yang saat ini menjalani perawatan harus sembuh. Wali Kota Tomi Mano juga mengimbau masyarakat yang mengalami sakit agar menggunakan masker. Utamanya saat memeriksa kesehatan di dokter atau Puskesmas. Karena hal ini sangat penting dalam  meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Secara terpisah, Kaporesta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas mengaku, belum menerima informasi mengenai peningkatan status Kota Jayapura menjadi Tanggap Darurat yang akan diberlakukan, Senin (6/4).

“Saya belum terima  informasi mengenai peningkatan status dan menurut saya belum hingga saat ini. Kalau ada SMS atau WA yang beredar seperti itu, menurut saya hingga saat ini belum ada  kebenaran untuk peningkatan statusnya,” ucap Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (5/4)

Kapolresta meminta masyarakat untuk tidak perlu lagi meneruskan informasi tersebut. Karena ditakutkan informasi tersebut justru masuk dalam ketegori hoax.

“Kalaupun memang pemerintah punya wacana itukan ada tahapannya untuk mengambil keputusan. Tetapi sebelum ada rilis  resmi  dengan dikeluarkannya instruksi, kita belum bisa katakan bahwa sudah ada peningkatan status jadi tidak benar informasi itu,” tegasnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah panik. Apalagi aktivitas perekonomian di Kota Jayapura masih tetap berjalan, hanya saja dilakukan pembatasan sosial dan jam operasional.

“Masyarakat tidak perlu menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya. Karena informasi yang demikian akan membuat panik yang lainnya. Lagian aktivitas perekonomian masih tetap berjalan, hanya saja dilakukan pembatasan sosial dan jam operasional,” terangnya.

Baca Juga :  Rapimda Putuskan Oso Kembali Maju, Munas dipercepat

Kapolresta mengimbau masyarakat jika tidak ada keperluan maka tetap di rumah,  kecuali ada hal urgent.

  Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan. Jika nantinya terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks. Dengan sanksi hukuman 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP. Pasal 390 berbunyi, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” terang Kamal.

Pantataun Cenderawasih Pos di lapangan Minggu (5/4), pasca beredarnya pesan berantai tersebut, pusat perbelanjaan di wilayah Abepura dipadati pengunjung. Rata-rata barang yang dibeli adalah beras, mie instant, air mineral, telur ayam dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.

Salah seorang pengunjung di Saga Mall bernama Fernita mengaku, dirinya datang berbelanja lantaran mengetahui adanya informasi soal peningkatan status Kota Jayapura. “Takut tidak dapat barang lagi, makanya datang belanja. Untuk jaga-jaga saja,” ucapnya. (dil/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya