Tuesday, April 30, 2024
25.7 C
Jayapura

Pilkada Ditunda, Kebijakan Pusat

Dr. Hery Dosinaen ( foto: dok /cepos)

JAYAPURA- Dalam kaitanya dengan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak se-Indonesia pada pertengahan 2020 ini, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Hery Dosinaen, menyebutkan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah pusat.

 Seperti diketahui, terdapat 11 kabupaten di Provinsi Papua yang juga akan ikut ambil bagian pada penyelenggaran Pilkada Serentak 2020. Namun, dengan telah merebaknya pandemik  Coronavirus Disease (Covid 19) di Indonesia, di mana dengan jumlah kasus yang terus meningkat, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk menjaga keselamatan warganya dengan melakukan pembatasan sosial, termasuk menunda agenda nasional.

 “ Pilkada merupakan agenda nasional, di mana harus ditentukan dari pusat terkait penundaannya, seperti dengan mengeluarkan Perppu atau peraturan perundangan-undanganya lainnya. Termasuk juga event tingkat nasional lainnya yang memang pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil keputusan, mengingat hal tersebut merupakan persoalan nasional,” ujar Dr. Hery Dosinaen, Rabu (1/4) kemarin.

Baca Juga :  Persoalan Reposisi Ganggu Agenda Dewan

 Seperti diketahui, di tengah situasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Indonesia, tak heran menjadi pusat perhatian pemerintah secara nasional, terlebih dengan jumlah kasus yang terus meningkat. Pembatasan sosial (social distancing) tak lain meruapakan langkah yang diambil guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

 Pembatasan sosial, dalam hal ini seperti halnya masyarakat diimbau untuk perbanyak tinggal di rumah, tidak keluar rumah jikalau tidak memiliki urusan yang penting, mengambil jarak saat berkomunikasi langsung antara satu dengan yang lainnya, hingga tidak berkumpul atau berada di tengah keramaian banyak orang.

 Bahkan, berangkat dari kebijakan tersebut, aktivitas perkantoran, dalam hal ini pelayanan kemasyarakat, termasuk proses belajar mengajar di sekolah terpaksa harus dilakukan dari rumah (work from home). Sejumlah agenda nasional, seperti halnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pun diprediksi akan ditunda pelaksanaannya. (gr/wen)

Baca Juga :  Penataan Pasar, Butuh Peran dan Dukungan Para Pedagang 
Dr. Hery Dosinaen ( foto: dok /cepos)

JAYAPURA- Dalam kaitanya dengan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak se-Indonesia pada pertengahan 2020 ini, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dr. Hery Dosinaen, menyebutkan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah pusat.

 Seperti diketahui, terdapat 11 kabupaten di Provinsi Papua yang juga akan ikut ambil bagian pada penyelenggaran Pilkada Serentak 2020. Namun, dengan telah merebaknya pandemik  Coronavirus Disease (Covid 19) di Indonesia, di mana dengan jumlah kasus yang terus meningkat, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk menjaga keselamatan warganya dengan melakukan pembatasan sosial, termasuk menunda agenda nasional.

 “ Pilkada merupakan agenda nasional, di mana harus ditentukan dari pusat terkait penundaannya, seperti dengan mengeluarkan Perppu atau peraturan perundangan-undanganya lainnya. Termasuk juga event tingkat nasional lainnya yang memang pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil keputusan, mengingat hal tersebut merupakan persoalan nasional,” ujar Dr. Hery Dosinaen, Rabu (1/4) kemarin.

Baca Juga :  Pemekaran Tiga DOB, Yapis di Tanah Papua Tetap Satu

 Seperti diketahui, di tengah situasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Indonesia, tak heran menjadi pusat perhatian pemerintah secara nasional, terlebih dengan jumlah kasus yang terus meningkat. Pembatasan sosial (social distancing) tak lain meruapakan langkah yang diambil guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

 Pembatasan sosial, dalam hal ini seperti halnya masyarakat diimbau untuk perbanyak tinggal di rumah, tidak keluar rumah jikalau tidak memiliki urusan yang penting, mengambil jarak saat berkomunikasi langsung antara satu dengan yang lainnya, hingga tidak berkumpul atau berada di tengah keramaian banyak orang.

 Bahkan, berangkat dari kebijakan tersebut, aktivitas perkantoran, dalam hal ini pelayanan kemasyarakat, termasuk proses belajar mengajar di sekolah terpaksa harus dilakukan dari rumah (work from home). Sejumlah agenda nasional, seperti halnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pun diprediksi akan ditunda pelaksanaannya. (gr/wen)

Baca Juga :  Petani dan Pembudidaya Ikan Dapat Bantuan Hibah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya