Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK saat menerima pernyataan sikap wartawan menolak dijadikan saksi ( FOTO: Ist/Cepos )
MERAUKE- Wartawan di Merauke menyatakan sikap menolak untuk dijadikan sebagai saksi terkait dengan laporan salah satu bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si terhadap bakal calon lainnya Drs. Romanus Mbaraka, MT ke Polres Merauke.
Penyataan secara tertulis penolakan wartawan sebagai saksi tersebut diserahkan salah satu wartawan senior di Merauke Fidelis Jaminta diterima Kapolres Merauke di ruang kerjanya, Rabu ( 19/3).
Menurut Fidelis Jaminta, laporan pelapor Hendrikus Mahuze terhadap pelapor Romanus Mbaraka yang menyeret jurnalis sebagai saksi dalam laporannya sama sekali bukan masuk dalam agenda delik pemberitaan media dengan kata lain tidak bersangkutan dengan karya jusnalis.
“Pernyataan kami ini erat kaitannya dengan Pasal 322 KUHP (membuka rahasia) juga dapat dijadikan alasan penguat bagi jurnalis untuk menolak menjadi saksi yang menyebutkan barangsiapa dengan segaja membuka suatu rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu diancam dengan pidana penjara paling 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,’’ katanya.
Menurut Fidelis Jaminta, lebih tegas dan spesifik lagi alasan jurnalis untuk menolak menjadi saksi diatur dalam Pasal 4 ayat 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dimana dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. ‘’Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan yang diatur dalam Pasal 1 butir kesepuluh UU Pers,’’ jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut lagi bahwa berdasarkan amanah Pasal 4 ayat (4) UU Pers, alasan apapun yang diketahui wartawan bisa dilacak dari berita yang ditulisnya. ‘’Yang bisa dipanggil penyidik adalah pemimpin redaksinya dari media yang memberitakan. Karena itu, kami berharap laporan yang dilaporkan oleh pelapor yang menyertakan jurnalis sebagai saksi dalam laporannya dibatalkan demi hukum dan undang-undang yang berlaku,’’ tambah Fidelis Jaminta.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK yang menerima pernyataan sikap penolakan tersebut menjelaskan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para wartawan tersebut. (ulo/tri)
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK saat menerima pernyataan sikap wartawan menolak dijadikan saksi ( FOTO: Ist/Cepos )
MERAUKE- Wartawan di Merauke menyatakan sikap menolak untuk dijadikan sebagai saksi terkait dengan laporan salah satu bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze, S.Sos, M.Si terhadap bakal calon lainnya Drs. Romanus Mbaraka, MT ke Polres Merauke.
Penyataan secara tertulis penolakan wartawan sebagai saksi tersebut diserahkan salah satu wartawan senior di Merauke Fidelis Jaminta diterima Kapolres Merauke di ruang kerjanya, Rabu ( 19/3).
Menurut Fidelis Jaminta, laporan pelapor Hendrikus Mahuze terhadap pelapor Romanus Mbaraka yang menyeret jurnalis sebagai saksi dalam laporannya sama sekali bukan masuk dalam agenda delik pemberitaan media dengan kata lain tidak bersangkutan dengan karya jusnalis.
“Pernyataan kami ini erat kaitannya dengan Pasal 322 KUHP (membuka rahasia) juga dapat dijadikan alasan penguat bagi jurnalis untuk menolak menjadi saksi yang menyebutkan barangsiapa dengan segaja membuka suatu rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu diancam dengan pidana penjara paling 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,’’ katanya.
Menurut Fidelis Jaminta, lebih tegas dan spesifik lagi alasan jurnalis untuk menolak menjadi saksi diatur dalam Pasal 4 ayat 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dimana dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. ‘’Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan yang diatur dalam Pasal 1 butir kesepuluh UU Pers,’’ jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut lagi bahwa berdasarkan amanah Pasal 4 ayat (4) UU Pers, alasan apapun yang diketahui wartawan bisa dilacak dari berita yang ditulisnya. ‘’Yang bisa dipanggil penyidik adalah pemimpin redaksinya dari media yang memberitakan. Karena itu, kami berharap laporan yang dilaporkan oleh pelapor yang menyertakan jurnalis sebagai saksi dalam laporannya dibatalkan demi hukum dan undang-undang yang berlaku,’’ tambah Fidelis Jaminta.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK yang menerima pernyataan sikap penolakan tersebut menjelaskan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para wartawan tersebut. (ulo/tri)