Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

JAYAPURA – Para orang tua yang mempunyai anak-anak usia sekolah, saat ini tengah fokus mencarikan sekolah untuk tempat belajar anak-anak mereka ini. Banyak orang tua menginginkan agar anak mereka bisa belajar di sekolah negeri favorit, namun di sejumlah sekolah negeri, ternyata persaingan sangat ketat.

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru di seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura harus dilaksanakan secara gratis tanpa adanya pungutan tambahan yang membebani orang tua maupun calon peserta didik.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjamin akses pendidikan yang mudah, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Kantor BPBD Dogiyai Terbakar

Menurut Wali Kota, sekolah negeri tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa dalam proses pendaftaran maupun penerimaan peserta didik baru.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

JAYAPURA – Para orang tua yang mempunyai anak-anak usia sekolah, saat ini tengah fokus mencarikan sekolah untuk tempat belajar anak-anak mereka ini. Banyak orang tua menginginkan agar anak mereka bisa belajar di sekolah negeri favorit, namun di sejumlah sekolah negeri, ternyata persaingan sangat ketat.

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru di seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura harus dilaksanakan secara gratis tanpa adanya pungutan tambahan yang membebani orang tua maupun calon peserta didik.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjamin akses pendidikan yang mudah, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Eks Napi dan Warga PNG Berulah, Edarkan 3,5 Kg Ganja

Menurut Wali Kota, sekolah negeri tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa dalam proses pendaftaran maupun penerimaan peserta didik baru.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya