Wednesday, April 30, 2025
23.7 C
Jayapura

Tetapkan Tersangka Pembakar Kantor Bupati Waropen

Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal

*Tapi Tak Dilakukan Penahanan

JAKARTA, Jawa Pos-Pelaku pembakaran kantor bupati Waropen akhirnya diketahui. Polda Papua menetapkan sepuluh orang tersangka dalam pembakaran tersebut. Namun, sepuluh tersangka tersebut tidak ditahan. 

Seperti diketahui, pada Jumat (6/3) lalu massa membakar Kantor bupati Waropen. Pembakaran tersebut merupakan respon kekesalan atas  penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisai. Setidaknya tiga gedung dibakar, termasuk kantor bupati. 

Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal menjelaskan bahwa sepuluh orang terduga pelaku diperiksa sejak Kamis pagi (12/3). Dalam pemeriksaan tersebut sepuluh orang ini mengaku ikut dalam aksi pembakaran di kantor bupati. “Pemeriksaan di Polres Waropen,” tuturnya. 

Inisial sepuluh  orang tersebut  yakni HM, SM, AR, DH, AA, AB, PB, ER, WB, dan PT. Kendati diterapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. “Diwajibkan lapor seminggu sekali,” paparnya dalam keterangan tertulisnya kemarin. 

Baca Juga :  Bikin Bangga Biak, Sroyer Dapat Motor dari Bupati

Dia mengatakan, proses penyelidikan terus berlanjut. Untuk mengetahui pelaku lainnya dan memproses hukum setiap orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. “masih berlanjut, Kita akan tuntaskan,” ujarnya. 

Yang paling utama, saat ini Polda Papua berupaya untuk mencegah kembali terjadinya gangguan keamanan kembali di Waropen. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. “Polda Papua professional menangani kasus, Karena itu Kita jaga bersama situasi Kamtibmas,” jelasnya. 

Kamal menjelaskan, kondisi dan situasi Waropen telah pulih kembali. Masyarakat bisa beraktivitas normal. “sudah kondusif, petugas tetap patroli menjaga kamtibmas. Masyarakat tidak perlu khawatir,” paparnya. 

Dengan penetapan sepuluh tersangka tersebut, berarti total tersangka dalam kasus pembakaran Kantor bupati menjadi sebelas orang. Sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka yang merupakan koordinator aksi. Koordinator aksi itu langsung dilakukan penahanan. “iya koordinatornya yang ditahan,” paparnya. (idr/JPG)

Baca Juga :  Ratusan Massa Demo ke Kantor Pemprov Papua Pegunungan
Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal

*Tapi Tak Dilakukan Penahanan

JAKARTA, Jawa Pos-Pelaku pembakaran kantor bupati Waropen akhirnya diketahui. Polda Papua menetapkan sepuluh orang tersangka dalam pembakaran tersebut. Namun, sepuluh tersangka tersebut tidak ditahan. 

Seperti diketahui, pada Jumat (6/3) lalu massa membakar Kantor bupati Waropen. Pembakaran tersebut merupakan respon kekesalan atas  penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisai. Setidaknya tiga gedung dibakar, termasuk kantor bupati. 

Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal menjelaskan bahwa sepuluh orang terduga pelaku diperiksa sejak Kamis pagi (12/3). Dalam pemeriksaan tersebut sepuluh orang ini mengaku ikut dalam aksi pembakaran di kantor bupati. “Pemeriksaan di Polres Waropen,” tuturnya. 

Inisial sepuluh  orang tersebut  yakni HM, SM, AR, DH, AA, AB, PB, ER, WB, dan PT. Kendati diterapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. “Diwajibkan lapor seminggu sekali,” paparnya dalam keterangan tertulisnya kemarin. 

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Dia mengatakan, proses penyelidikan terus berlanjut. Untuk mengetahui pelaku lainnya dan memproses hukum setiap orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. “masih berlanjut, Kita akan tuntaskan,” ujarnya. 

Yang paling utama, saat ini Polda Papua berupaya untuk mencegah kembali terjadinya gangguan keamanan kembali di Waropen. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. “Polda Papua professional menangani kasus, Karena itu Kita jaga bersama situasi Kamtibmas,” jelasnya. 

Kamal menjelaskan, kondisi dan situasi Waropen telah pulih kembali. Masyarakat bisa beraktivitas normal. “sudah kondusif, petugas tetap patroli menjaga kamtibmas. Masyarakat tidak perlu khawatir,” paparnya. 

Dengan penetapan sepuluh tersangka tersebut, berarti total tersangka dalam kasus pembakaran Kantor bupati menjadi sebelas orang. Sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka yang merupakan koordinator aksi. Koordinator aksi itu langsung dilakukan penahanan. “iya koordinatornya yang ditahan,” paparnya. (idr/JPG)

Baca Juga :  Kenaikan TPP Pegawai Tergantung Kinerja dan PAD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya