
*Tapi Tak Dilakukan Penahanan
JAKARTA, Jawa Pos-Pelaku pembakaran kantor bupati Waropen akhirnya diketahui. Polda Papua menetapkan sepuluh orang tersangka dalam pembakaran tersebut. Namun, sepuluh tersangka tersebut tidak ditahan.
Seperti diketahui, pada Jumat (6/3) lalu massa membakar Kantor bupati Waropen. Pembakaran tersebut merupakan respon kekesalan atas penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisai. Setidaknya tiga gedung dibakar, termasuk kantor bupati.
Kabidhumas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal menjelaskan bahwa sepuluh orang terduga pelaku diperiksa sejak Kamis pagi (12/3). Dalam pemeriksaan tersebut sepuluh orang ini mengaku ikut dalam aksi pembakaran di kantor bupati. āPemeriksaan di Polres Waropen,ā tuturnya.
Inisial sepuluh orang tersebut yakni HM, SM, AR, DH, AA, AB, PB, ER, WB, dan PT. Kendati diterapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. āDiwajibkan lapor seminggu sekali,ā paparnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Dia mengatakan, proses penyelidikan terus berlanjut. Untuk mengetahui pelaku lainnya dan memproses hukum setiap orang yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. āmasih berlanjut, Kita akan tuntaskan,ā ujarnya.
Yang paling utama, saat ini Polda Papua berupaya untuk mencegah kembali terjadinya gangguan keamanan kembali di Waropen. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. āPolda Papua professional menangani kasus, Karena itu Kita jaga bersama situasi Kamtibmas,ā jelasnya.
Kamal menjelaskan, kondisi dan situasi Waropen telah pulih kembali. Masyarakat bisa beraktivitas normal. āsudah kondusif, petugas tetap patroli menjaga kamtibmas. Masyarakat tidak perlu khawatir,ā paparnya.
Dengan penetapan sepuluh tersangka tersebut, berarti total tersangka dalam kasus pembakaran Kantor bupati menjadi sebelas orang. Sebelumnya telah ditetapkan satu tersangka yang merupakan koordinator aksi. Koordinator aksi itu langsung dilakukan penahanan. āiya koordinatornya yang ditahan,ā paparnya. (idr/JPG)