JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil mengisi jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri. Menurut Sigit, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip timbal balik yang selama ini sudah berjalan antara Polri dan institusi sipil.
Sigit mengatakan anggota Polri selama ini juga mendapat kesempatan mengisi berbagai posisi di kementerian maupun lembaga negara. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan untuk menutup ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi di lingkungan kepolisian.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6). Menurut Sigit, prinsip tersebut merupakan bentuk hubungan yang saling menguntungkan antara institusi negara. Jika personel Polri dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberi kesempatan masuk ke lingkungan kepolisian.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil mengisi jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri. Menurut Sigit, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip timbal balik yang selama ini sudah berjalan antara Polri dan institusi sipil.
Sigit mengatakan anggota Polri selama ini juga mendapat kesempatan mengisi berbagai posisi di kementerian maupun lembaga negara. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan untuk menutup ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi di lingkungan kepolisian.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6). Menurut Sigit, prinsip tersebut merupakan bentuk hubungan yang saling menguntungkan antara institusi negara. Jika personel Polri dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian, maka ASN dari luar Polri juga dapat diberi kesempatan masuk ke lingkungan kepolisian.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.