WAMENA- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mematuhi proses hukum yang dilakukan Asosiasi 328 Kepala Kampung dengan mengembalikan SK mereka sebagai kepala kampung yang definitif sesuai amar putusan dari PTUN Jayapura, PTTUN Manado dan MA.
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya harus mematuhi hukum dan segera mengembalikan SK definitif kepala kampung kepada para mantan kepala kampung yang telah diganti sebab ini punya dasar hukum lewat putusan PTUN, PTTUN dan MA.
“Sekarang ini Pemerintah harus mengembalikan atau mengaktifkan jabatan dari para kepala kampung yang lama karena mereka sudah memang sesuai prosedur hukum,”ungkapnya via selulernya kepada Cenderawasih Pos Jumat (5/6) via selulernya.
Lucky menegaskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya segera mengaktifkan kembali para kepala kampung lama yang telah diganti kemarin, sebelum pergantian ini dilakukan dana desa untuk tahun 2026 ini tidak boleh di cairkan, ini dilakukan agar menghindari masalah kedepannya.
“Pemkab Jayawijaya harus mengerti bagian ini, jangan mengabaikan, sebab mereka sudah melalui beberapa tahapan hukum dan semuanya punya kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sudah harus SK mereka diaktifkan kembali,” tegas Wuka
WAMENA- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mematuhi proses hukum yang dilakukan Asosiasi 328 Kepala Kampung dengan mengembalikan SK mereka sebagai kepala kampung yang definitif sesuai amar putusan dari PTUN Jayapura, PTTUN Manado dan MA.
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya harus mematuhi hukum dan segera mengembalikan SK definitif kepala kampung kepada para mantan kepala kampung yang telah diganti sebab ini punya dasar hukum lewat putusan PTUN, PTTUN dan MA.
“Sekarang ini Pemerintah harus mengembalikan atau mengaktifkan jabatan dari para kepala kampung yang lama karena mereka sudah memang sesuai prosedur hukum,”ungkapnya via selulernya kepada Cenderawasih Pos Jumat (5/6) via selulernya.
Lucky menegaskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya segera mengaktifkan kembali para kepala kampung lama yang telah diganti kemarin, sebelum pergantian ini dilakukan dana desa untuk tahun 2026 ini tidak boleh di cairkan, ini dilakukan agar menghindari masalah kedepannya.
“Pemkab Jayawijaya harus mengerti bagian ini, jangan mengabaikan, sebab mereka sudah melalui beberapa tahapan hukum dan semuanya punya kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sudah harus SK mereka diaktifkan kembali,” tegas Wuka